Sekretaris Desa di Lumajang Jadi Korban Penganiayaan Usai Memergoki Istri dengan Pria Lain

Kasus penganiayaan menimpa seorang Sekretaris Desa (Sekdes) di Lumajang, Jawa Timur, bernama Komarudin Soleh (42). Ironisnya, insiden ini terjadi setelah ia mendapati istrinya tengah bersama pria lain di kediamannya.

Peristiwa bermula ketika Komarudin, yang baru saja pulang dari rapat di Balai Desa Bulurejo, Kecamatan Tempursari, mendapati pemandangan yang membuatnya terkejut. Istrinya terlihat bersama seorang pria berinisial SA (43), yang juga merupakan warga Desa Bulurejo, di dalam rumahnya.

Menurut Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu, situasi saat itu berlangsung tegang. Istri Komarudin, yang panik, berusaha membungkam mulut suaminya agar tidak menimbulkan kegaduhan. Namun, secara tiba-tiba, SA melayangkan pukulan ke arah wajah Komarudin dan segera meninggalkan tempat kejadian.

"Kemungkinan karena kepergok, pelaku panik dan langsung memukul korban," ujar Ipda Untoro saat memberikan keterangan di Mapolres Lumajang, Jumat (30/05/2025).

Lebih lanjut, Ipda Untoro menjelaskan bahwa kondisi Komarudin saat itu sedang tidak memungkinkan untuk melakukan perlawanan. Sekretaris desa tersebut tengah menderita sakit dan harus menggunakan kursi roda untuk beraktivitas sehari-hari.

Saat ini, SA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Lumajang sejak Jumat (23/05/2025). Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, yang ancaman hukumannya maksimal 2 tahun 8 bulan.

Polisi masih terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya tindak pidana perzinahan antara SA dan istri Komarudin. Saat ini, istri Komarudin masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

"Terkait Pasal 284 KUHP tentang perzinahan, kami masih melakukan pendalaman. Sementara, istri Pak Sekdes masih berstatus sebagai saksi," pungkas Ipda Untoro.

Poin-Poin Penting:

  • Sekdes Bulurejo, Lumajang, dianiaya setelah memergoki istrinya dengan pria lain.
  • Pelaku pemukulan adalah pria berinisial SA, warga desa setempat.
  • Korban sedang sakit dan menggunakan kursi roda saat kejadian.
  • Pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
  • Polisi masih mendalami dugaan tindak pidana perzinahan.
  • Istri Sekdes masih berstatus sebagai saksi.