Putusan MK tentang Sekolah Gratis: Beban Anggaran Daerah di Tengah Tantangan Implementasi
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang mewajibkan pemerintah untuk menggratiskan biaya pendidikan selama sembilan tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini, yang bertujuan untuk merealisasikan amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), menimbulkan berbagai pertanyaan terkait kesiapan anggaran negara, khususnya di tingkat daerah.
Putusan MK ini mempertegas bahwa frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 Ayat (2) UU Sisdiknas harus diimplementasikan secara komprehensif. Hal ini berarti, biaya pendidikan dasar di seluruh sekolah, tanpa memandang status negeri atau swasta, harus ditanggung oleh negara. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kondisi pendidikan saat ini, di mana sekolah swasta masih mengenakan biaya yang signifikan, sehingga berpotensi menghambat akses pendidikan bagi sebagian masyarakat.
Pengamat pendidikan Bukik Setiawan, yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Guru Belajar (YGB), menyambut baik putusan MK ini sebagai langkah maju menuju keadilan pendidikan. Namun, ia menekankan bahwa implementasi kebijakan ini akan menghadapi tantangan besar, terutama terkait dengan anggaran daerah. Menurutnya, meskipun kebijakan ini mudah diucapkan di tingkat pusat, pelaksanaannya di daerah akan jauh lebih sulit. Bukik juga menyoroti kesiapan daerah dalam hal desain kebijakan dan kemitraan dengan sekolah swasta. Pemerintah daerah diharapkan dapat merancang kebijakan yang efektif dan menjalin kemitraan yang saling menguntungkan dengan sekolah swasta untuk memastikan keberhasilan implementasi program sekolah gratis ini.
Bukik Setiawan menekankan pentingnya respons nyata dari pemerintah, tidak hanya berupa wacana atau keputusan tertulis. Tanpa panduan teknis dan skema pendanaan yang jelas, putusan MK ini berisiko hanya menjadi teks hukum tanpa membawa perubahan signifikan di lapangan. Pemerintah pusat diharapkan tidak hanya memberikan instruksi, tetapi juga memberikan insentif dan dukungan konkret kepada daerah untuk meringankan beban anggaran. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk memastikan hak belajar anak Indonesia terjamin, tanpa memandang status sekolah mereka.
Sebelumnya, MK menyatakan bahwa Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 memiliki definisi bahwa negara wajib membiayai pendidikan dasar tanpa batasan jenis sekolah. Hakim Konstitusi Enny Nurbainingsih menyoroti perlunya alokasi anggaran yang tepat untuk memastikan bahwa semua anak Indonesia mendapatkan akses pendidikan yang layak. Data menunjukkan bahwa sekolah negeri hanya mampu menampung sebagian siswa, sehingga peran sekolah swasta sangat penting dalam menyediakan layanan pendidikan. Negara harus memastikan bahwa sekolah swasta yang menerima bantuan tetap mematuhi aturan dan tidak memungut biaya tambahan yang memberatkan siswa.