Pemerintah Perkuat Pengawasan Ormas Melalui Satgas Gabungan
Pemerintah pusat, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tengah mengintensifkan upaya pengawasan terhadap organisasi masyarakat (ormas) di seluruh Indonesia. Langkah ini diwujudkan dengan pembentukan Satuan Tugas Terpadu (Satgas) yang melibatkan berbagai unsur, termasuk pemerintah daerah (Pemda) dan aparat penegak hukum.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, dalam sebuah diskusi publik, menyampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menindak ormas yang melanggar ketentuan. Satgas ini, lanjut Bima, merupakan implementasi dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil tindakan tegas terhadap ormas yang bertindak di luar batas kewajaran.
Satgas yang berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam ini memiliki fokus utama pada:
- Deteksi dini potensi pelanggaran
- Pencegahan tindakan yang melanggar hukum
- Penindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi
- Penegakan hukum yang adil dan transparan
Bima Arya menjelaskan bahwa Satgas di tingkat daerah, yang dikomandoi oleh Gubernur, Bupati, dan Walikota, memiliki kewenangan untuk menindak ormas yang melakukan pelanggaran serius, seperti tindak kekerasan fisik. Kemendagri juga membuka saluran aduan bagi masyarakat untuk melaporkan aktivitas ormas yang meresahkan. Sanksi yang akan diberikan beragam, mulai dari sanksi administratif, pidana, hingga pembubaran ormas.
Lebih lanjut, Bima Arya menjelaskan bahwa sistem perizinan ormas terbagi menjadi dua kategori. Ormas yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemendagri dapat dicabut izinnya jika melanggar aturan. Sementara itu, ormas yang terdaftar sebagai badan hukum, yayasan, atau perkumpulan di Kementerian Hukum dan HAM dapat direkomendasikan untuk dicabut status badan hukumnya.
Kemendagri, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di daerah, terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ormas. Kesbangpol bekerja sama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan aparat penegak hukum untuk memastikan ormas beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bima Arya menekankan bahwa kepala daerah memiliki peran penting dalam menangani ormas. Ada saatnya ormas perlu dirangkul, diakomodir, dan dibina, namun ada saatnya pula hukum harus ditegakkan ketika ormas sudah melampaui batas.