Penertiban Lahan BMKG, Pedagang Hewan Kurban di Pondok Betung Merugi

Pedagang hewan kurban di kawasan Pondok Betung, Tangerang Selatan, kini menghadapi masa sulit setelah lahan tempat mereka berjualan ditertibkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Penertiban ini dilakukan karena lahan tersebut ternyata milik BMKG, dan sebelumnya disewakan secara ilegal oleh oknum dari organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya.

Ina Wahyuningsih, salah seorang pedagang yang merasakan dampak penertiban ini, mengungkapkan kebingungannya. Ia mengaku telah menyewa lahan tersebut dengan biaya Rp 22 juta kepada pihak yang mengaku dari GRIB Jaya. Ina dan pedagang lainnya tidak mengetahui bahwa lahan tersebut adalah milik BMKG. Setelah penertiban dan penangkapan sejumlah oknum terkait pungutan liar, usaha penjualan hewan kurban Ina menjadi sepi. Akses menuju lokasi berjualan menjadi terbatas, sehingga hanya pelanggan lama yang mengetahui keberadaan lapaknya.

"Biasanya kalau dibuka kan keliatan, kalau orang jualan sapi kan harus dilihat dulu. Sekarang seperti ini deh (sepi)," ujar Ina, menggambarkan kondisi penurunan drastis pembeli.

Ina mengaku pasrah dengan kondisi yang ada. Ia hanya berharap hewan kurban yang tersisa dapat segera terjual sebelum batas waktu yang diberikan pengelola lahan sementara, yaitu tanggal 8 Juni, setelah Hari Raya Idul Adha.

Sebelumnya, BMKG bersama Satpol PP telah membongkar posko GRIB Jaya yang berdiri di atas lahan tersebut pada tanggal 24 Mei. Pihak kepolisian juga telah mengamankan 17 orang terkait kasus ini, di mana sebagian di antaranya diduga melakukan pungutan liar terhadap pedagang kaki lima dan pedagang hewan kurban.

Operasi Berantas Jaya berhasil menjaring 17 orang, yang terdiri dari 11 anggota ormas GRIB Jaya dan 6 orang yang mengklaim sebagai ahli waris lahan. Kasus ini menjadi perhatian serius, karena praktik pungutan liar dan pemanfaatan lahan tanpa izin merugikan banyak pihak, terutama pedagang kecil seperti Ina dan rekan-rekannya.