Pengembangan Kasus Pembunuhan Pengusaha Sawit di Inhu: Polisi Amankan Tiga Penadah Barang Curian
Kasus pembunuhan Suyono (67), seorang pengusaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, terus bergulir. Pihak kepolisian telah berhasil mengamankan tiga orang tersangka baru yang diduga kuat terlibat dalam jaringan kejahatan ini. Ketiga tersangka tersebut berperan sebagai penadah yang menerima dan memperjualbelikan sepeda motor hasil curian yang dilakukan oleh dua pelaku utama pembunuhan.
"Ketiga tersangka ini berperan sebagai penadah yang menampung barang hasil kejahatan," ungkap Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Siregar, dalam keterangan resminya, Jumat (30/5/2025). Identitas ketiga tersangka tersebut adalah DI (37), SY (24), dan SZ (45). Mereka ditangkap atas dugaan kuat terlibat dalam praktik penadahan sepeda motor milik korban, Suyono, yang diambil oleh dua pelaku eksekutor setelah melakukan pembunuhan.
Menurut keterangan pihak kepolisian, modus operandi para tersangka adalah dengan menerima sepeda motor curian dari para pelaku utama, kemudian menjualnya kembali kepada pihak lain. "Jadi, mereka ini berperan sebagai penadah. Sepeda motor korban dijual kepada tiga orang ini, berpindah-pindah tangan hingga sampai ke tiga orang," jelas Kapolres.
Terungkap bahwa sepeda motor korban terakhir kali ditemukan di wilayah Tembilahan, Kabupaten Inhu. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka Ari menjual sepeda motor tersebut seharga Rp 6,5 juta kepada tersangka SZ. Selanjutnya, tersangka SY mengaku membeli motor tersebut seharga yang sama untuk kakaknya yang berinisial SZ. Tersangka SY mengaku mendapatkan informasi mengenai keberadaan sepeda motor curian tersebut dari tersangka DI. Diduga tersangka DI mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1,5 juta dari hasil penjualan sepeda motor tersebut.
Dengan penangkapan tiga tersangka baru ini, total sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan pengusaha sawit ini. Sebelumnya, pihak kepolisian telah berhasil menangkap dua pelaku utama yang bertindak sebagai eksekutor, yaitu Ari Saputra (26) dan Viris Vavo (24). Keduanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda, yaitu di Pekanbaru dan di Peranap, Indragiri Hulu pada hari Selasa (28/5).
Kasus pembunuhan Suyono ini terjadi pada tanggal 10 Mei 2025. Ari dan Viris, yang merupakan karyawan di perkebunan kelapa sawit milik korban di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, diduga menjadi otak dari pembunuhan tersebut. Kasus ini terungkap setelah anak korban, Dwi Wahyuningsih, melaporkan kehilangan ayahnya sejak tanggal 9 Mei 2025. Dwi melaporkan kejadian ini ke Polsek Peranap pada hari Jumat (16/5) setelah melakukan berbagai upaya pencarian namun tidak membuahkan hasil.
"Awalnya, saksi bernama Asmardi menghubungi anak korban dan menginformasikan bahwa korban tidak dapat dihubungi dan sudah dicari ke ladang, tetapi tidak ditemukan," ungkap Kapolres.
Mencurigai sesuatu yang tidak beres, Dwi kemudian mencoba menghubungi tersangka AS. Namun, saat itu AS tidak dapat dihubungi. Setelah berhari-hari tidak mendapatkan kabar, Dwi, yang berada di Pekanbaru, akhirnya memutuskan untuk mencari ayahnya di ladang. Setibanya di perkebunan kelapa sawit milik ayahnya pada Jumat (16/5) sore, Dwi mendapati sejumlah barang milik ayahnya hilang.
"Anak korban mencari korban ke ladang sawit, tetapi tidak ditemukan. Kemudian, anak korban mengecek ke pondok orang tuanya dan mendapati barang-barangnya hilang, seperti sepeda motor, ponsel, jam tangan, helm, jaket, hingga cangkul dan gancu pun tidak ada," jelasnya.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, pihak kepolisian berhasil mendapatkan petunjuk yang mengarah pada Ari dan Viris. Keduanya kemudian diinterogasi hingga akhirnya mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap Suyono dan membuang jasadnya ke Sungai Kuantan.