Pemprov DKI Jakarta Bebaskan PBB-P2 Tahun 2025: Siapa Saja yang Berhak?
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan kebijakan penting terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Melalui Keputusan Gubernur No. 281 Tahun 2025, warga Jakarta berkesempatan untuk mendapatkan pembebasan pokok PBB-P2 untuk tahun pajak 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil.
Keputusan Gubernur yang mulai berlaku sejak 8 April 2025 ini tidak hanya mencakup pembebasan pokok PBB-P2, tetapi juga menawarkan berbagai insentif lain seperti pengurangan pokok, keringanan pokok, dan pembebasan sanksi administratif. Namun, pembebasan ini tidak berlaku untuk semua warga Jakarta. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar wajib pajak dapat menikmati fasilitas ini.
Syarat-syarat untuk Mendapatkan Pembebasan Pokok PBB-P2 Tahun Pajak 2025:
- Wajib pajak harus merupakan individu (orang pribadi).
- Objek pajak berupa rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp 2.000.000.000 atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp 650.000.000.
- Jika wajib pajak memiliki lebih dari satu objek pajak, pembebasan hanya berlaku untuk satu objek dengan NJOP tertinggi.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib pajak harus sudah tervalidasi di akun Pajak Online.
Validasi NIK menjadi poin penting dalam proses ini. Berikut adalah detail mengenai validasi NIK yang perlu diperhatikan:
- NIK yang diinput harus sesuai dengan nama yang tertera pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2.
- Sistem data pajak daerah terintegrasi dengan data kependudukan, sehingga setiap NIK yang dimasukkan akan langsung diverifikasi keabsahannya.
- Validasi memastikan bahwa NIK tercatat dalam database kependudukan, pemilik NIK masih hidup, dan nama pada SPPT sesuai dengan data NIK (baik penulisan maupun urutan).
- Jika nama wajib pajak pada SPPT sudah almarhum/almarhumah, maka perlu dilakukan proses mutasi atau balik nama PBB-P2.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menekankan bahwa jika seluruh kriteria terpenuhi, pembebasan pokok PBB-P2 akan diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan terpisah. Bagi wajib pajak yang NIK-nya belum tervalidasi, Bapenda mengimbau untuk segera melakukan validasi melalui website dan menu 'Pemutakhiran NIK'.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat DKI Jakarta dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Selain itu, kontribusi dari pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan kota Jakarta yang lebih baik.