PNS Kantongi Hingga Rp 580 Ribu Per Hari untuk Biaya Perjalanan Dinas
Pemerintah terus berupaya untuk mendukung kelancaran tugas-tugas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah dengan memberikan uang representasi perjalanan dinas. Dana ini dialokasikan bagi PNS yang melakukan perjalanan dinas, baik di dalam maupun luar negeri, sebagai pengganti biaya-biaya yang timbul selama menjalankan tugas negara.
Alokasi anggaran perjalanan dinas PNS telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini secara rinci menjelaskan komponen biaya yang dapat diklaim oleh PNS yang sedang bertugas di luar kantor.
Menurut peraturan tersebut, uang harian perjalanan dinas dalam negeri diperuntukkan sebagai pengganti biaya keperluan sehari-hari bagi Pejabat Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI, Anggota POLRI, serta pihak lain yang ditugaskan dalam perjalanan dinas di dalam negeri. Besaran uang harian ini bervariasi tergantung pada provinsi tujuan.
Berdasarkan PMK tersebut, provinsi Papua (meliputi Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan) menjadi wilayah dengan alokasi uang harian perjalanan dinas tertinggi, yaitu mencapai Rp 580.000 per orang per hari untuk perjalanan dinas luar kota. DKI Jakarta menyusul di posisi kedua dengan Rp 530.000 per orang per hari. Provinsi Bali, Papua Barat, dan Papua Barat Daya berada di urutan ketiga dengan Rp 480.000 per orang per hari.
Berikut daftar lengkap besaran uang harian perjalanan dinas PNS di beberapa provinsi:
- Papua/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan
- Luar kota: Rp 580.000
- Dalam kota (lebih dari 8 jam): Rp 230.000
- Diklat: Rp 170.000
- DKI Jakarta
- Luar kota: Rp 530.000
- Dalam kota (lebih dari 8 jam): Rp 210.000
- Diklat: Rp 160.000
- Bali/Papua Barat/Papua Barat Daya
- Luar kota: Rp 480.000
- Dalam kota (lebih dari 8 jam): Rp 190.000
- Diklat: Rp 140.000
- Nusa Tenggara Barat
- Luar kota: Rp 440.000
- Dalam kota (lebih dari 8 jam): Rp 180.000
- Diklat: Rp 130.000
- Jawa Barat/Nusa Tenggara Timur/Kalimantan Timur/Kalimantan Utara/Sulawesi Selatan/Maluku Utara
- Luar kota: Rp 430.000
- Dalam kota (lebih dari 8 jam): Rp 170.000
- Diklat: Rp 130.000
Selain uang harian, pejabat negara juga berhak menerima uang representasi perjalanan dinas. Menteri/Wakil Menteri mendapatkan Rp 250.000 per orang per hari, pejabat eselon I Rp 200.000 per orang per hari, dan pejabat eselon II Rp 150.000 per orang per hari.
Perlu dicatat bahwa besaran uang harian ini belum termasuk biaya penginapan dan transportasi. Artinya, PNS yang melakukan perjalanan dinas masih akan menerima alokasi dana tambahan untuk kedua komponen biaya tersebut.