Polemik Laporan KDRT di Jombang: Klarifikasi Polisi dan Curhat Korban ke Damkar
Klarifikasi Polisi Terkait Kasus Dugaan KDRT di Jombang
Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan seorang ibu rumah tangga di Jombang, Jawa Timur, menjadi sorotan setelah korban mencurahkan isi hatinya kepada petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) setempat. Curhatan tersebut mengungkap bahwa korban sebelumnya pernah melaporkan kasus KDRT yang dialaminya kepada pihak kepolisian, namun merasa tidak mendapatkan respons yang memadai. Menanggapi hal ini, Polsek Mojoagung memberikan klarifikasi terkait penanganan laporan tersebut.
Kompol Yogas, Kapolsek Mojoagung, menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan korban berinisial PI (33) terjadi pada tahun 2023. PI melaporkan suaminya, GI (34), atas dugaan tindakan KDRT. Saat melapor, PI datang bersama kedua anaknya yang masih kecil. Pihak kepolisian, menurut Yogas, telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan berencana melakukan visum sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Namun, Yogas melanjutkan, PI kemudian menolak untuk melakukan visum dan memutuskan untuk mencabut laporannya dengan alasan ingin mempertahankan keutuhan rumah tangganya. Karena pencabutan laporan tersebut, proses hukum tidak dapat dilanjutkan. Meskipun demikian, Polsek Mojoagung memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak.
"Saat proses pemeriksaan dan penyidikan akan dilakukan, pelapor menolak. Pelapor kemudian menyatakan mencabut laporan dengan alasan masih ingin mempertahankan rumah tangganya," ujar Yogas.
Menurut keterangan tertulis yang diterima media, Yogas menegaskan bahwa pihaknya telah memfasilitasi mediasi dan tidak menolak laporan KDRT. Ia juga menambahkan bahwa pasangan suami istri tersebut kini telah berdamai dan tinggal bersama di wilayah Kecamatan Mojoagung. Yogas membantah pemberitaan yang menyebutkan bahwa Polsek Mojoagung tidak menanggapi atau menolak laporan KDRT.
Curhatan Korban KDRT ke Petugas Damkar
Sebelumnya, seorang ibu dua anak mendatangi Pos Damkar Jombang pada Rabu (21/5/2025) dan menceritakan bahwa dirinya menjadi korban KDRT oleh suaminya. Hariyanto, Komandan Regu Pos Damkar Kabupaten Jombang, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan bahwa perempuan tersebut datang dengan raut wajah bingung dan menangis.
Korban mengaku tidak tahu harus melapor ke mana karena merasa takut datang ke kantor polisi. Kepada petugas Damkar, PI mengaku pernah melaporkan kejadian serupa ke pihak desa dan polsek setempat, namun tidak ada tindakan lebih lanjut karena kurangnya bukti dan saksi. Ia juga mengungkapkan bahwa sempat bercerai namun kembali rujuk demi kedua anaknya.
Hariyanto kemudian mengarahkan korban untuk melapor ke polisi dan menghubungi rekannya di Polsek Jombang. Pada hari yang sama, korban diantar ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Jombang. Hariyanto juga dimintai keterangan sebagai saksi oleh Unit PPA.
Kanit PPA Sat Reskrim Polres Jombang, Ipda Faris Patradinata, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa kasus tersebut sedang ditangani. Saksi-saksi telah dimintai keterangan dan hasil visum sedang ditunggu.
- Laporan awal ke Polsek Mojoagung pada tahun 2023.
- Korban mencabut laporan karena ingin mempertahankan rumah tangga.
- Polsek Mojoagung memfasilitasi mediasi.
- Korban kemudian curhat ke petugas Damkar Jombang.
- Korban diarahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Jombang.
- Kasus sedang ditangani dan saksi-saksi telah dimintai keterangan.