Masa Berlaku SIM: Perpanjangan Setiap 5 Tahun, Keterlambatan Berakibat Pembuatan Ulang

Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah lima tahun, dan pemilik kendaraan bermotor wajib memperpanjangnya sebelum masa berlaku tersebut habis. Perlu diingat, keterlambatan perpanjangan SIM, meskipun hanya satu hari, akan berakibat pada keharusan untuk membuat SIM baru dari awal.

Peraturan mengenai masa berlaku SIM dan konsekuensi keterlambatan perpanjangan ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Pasal 4 ayat 1 Perpol tersebut menyatakan bahwa "SIM Ranmor perseorangan dan SIM Ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya." Kemudian, pada pasal 4 ayat 3 ditegaskan bahwa "SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru."

Konsekuensi dari keterlambatan perpanjangan SIM adalah pemilik kendaraan bermotor harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru. Prosedur ini tentu berbeda dengan prosedur perpanjangan SIM yang lebih sederhana. Perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas, sedangkan pembuatan SIM baru mengharuskan pemohon untuk datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Perbedaan lainnya terletak pada persyaratan dan tahapan yang harus dilalui. Dalam proses perpanjangan SIM, pemohon tidak perlu mengikuti ujian teori maupun praktik. Ujian teori dan praktik hanya diberlakukan bagi pemohon SIM baru, peningkatan golongan SIM, dan pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan. Hal ini sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Perpol yang sama.

Selain itu, biaya yang dikenakan juga berbeda. Biaya perpanjangan SIM umumnya lebih murah dibandingkan biaya pembuatan SIM baru. Biaya perpanjangan SIM bervariasi, tetapi biaya pembuatan SIM baru bisa mencapai Rp 120 ribu. Namun, perlu diingat bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi yang mungkin diperlukan.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memiliki alasan yang kuat mengapa SIM tidak berlaku seumur hidup dan harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. SIM bukan hanya sekadar dokumen administratif, melainkan juga bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Melalui proses perpanjangan, kompetensi pengemudi akan diuji kembali untuk memastikan bahwa mereka masih memenuhi syarat dan mampu mengemudi dengan aman. Selain itu, perpanjangan SIM juga menjadi kesempatan untuk memperbarui data pemilik SIM, seperti perubahan identitas atau alamat.

Berikut adalah ringkasan perbedaan antara perpanjangan SIM dan pembuatan SIM baru:

  • Perpanjangan SIM:

    • Dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis.
    • Dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas.
    • Tidak memerlukan ujian teori dan praktik.
    • Biaya lebih murah.
  • Pembuatan SIM Baru:

    • Dilakukan jika masa berlaku SIM telah habis.
    • Harus dilakukan di Satpas.
    • Memerlukan ujian teori dan praktik.
    • Biaya lebih mahal.

Oleh karena itu, penting bagi pemilik kendaraan bermotor untuk selalu memperhatikan masa berlaku SIM mereka dan melakukan perpanjangan sebelum tanggal kedaluwarsa. Keterlambatan perpanjangan akan mengakibatkan proses yang lebih rumit dan biaya yang lebih tinggi.