Revisi KUHAP Diharapkan Perkuat Hak Pembelaan Tersangka Sejak Penyidikan
Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mendesak dilakukan untuk memberikan ruang yang lebih adil bagi tersangka dalam membela diri sejak tahap penyidikan. Hal ini diungkapkan oleh seorang pakar hukum pidana, mengingat praktik yang berjalan selama ini dinilai belum sepenuhnya menjamin hak-hak tersangka.
Menurutnya, seorang yang berstatus tersangka seringkali kesulitan mendapatkan keadilan yang proporsional, padahal hak untuk membuktikan ketidakbersalahan atas tuduhan yang dialamatkan masih melekat padanya. Ketidakseimbangan antara wewenang negara dalam mencari kebenaran dan minimnya kesempatan bagi tersangka untuk membela diri berpotensi menciptakan proses peradilan yang kurang akurat. Untuk itu, KUHAP yang baru diharapkan mampu mengatur agar tersangka mendapatkan kesempatan yang lebih luas untuk menghadirkan saksi yang meringankan posisinya, bahkan sejak tahap penyidikan.
Selama ini, kesempatan menghadirkan saksi atau ahli yang dapat memberikan keterangan yang menguntungkan tersangka baru dimungkinkan saat persidangan berlangsung. Padahal, kehadiran saksi meringankan di tahap penyidikan diyakini tidak akan mengurangi beban hukuman yang mungkin didakwakan oleh penyidik melalui jaksa di proses persidangan nantinya. Dengan demikian, keseimbangan dalam proses hukum dapat tercapai dan keadilan dapat diwujudkan secara lebih optimal.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini tengah berupaya mempercepat pembahasan revisi KUHAP dengan target pengesahan pada tahun ini. Bahkan, Ketua Komisi III DPR secara eksplisit menyatakan bahwa DPR menargetkan KUHAP hasil revisi dapat berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Target ini sejalan dengan rencana pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada tanggal yang sama. Dukungan terhadap percepatan revisi KUHAP juga datang dari Wakil Menteri Hukum, yang menekankan bahwa KUHAP hasil revisi memiliki implikasi signifikan terhadap KUHP yang baru.
Daftar poin penting dalam revisi KUHAP yang diharapkan:
- Memperluas kesempatan bagi tersangka untuk membela diri sejak tahap penyidikan.
- Memberikan kesempatan yang lebih luas bagi tersangka untuk menghadirkan saksi meringankan di tahap penyidikan.
- Menciptakan keseimbangan antara wewenang negara dan hak-hak tersangka dalam proses peradilan.
- Menjamin proses peradilan yang lebih akurat dan adil.