KORPRI Dorong Peningkatan Usia Pensiun ASN: Fokus pada Jabatan Fungsional dan Kesejahteraan Guru

Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) tengah mengupayakan perubahan signifikan dalam aturan pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN). Usulan utama yang diajukan adalah peningkatan batas usia pensiun, khususnya bagi ASN yang menduduki jabatan fungsional utama. Gagasan ini muncul sebagai respons terhadap kebutuhan untuk mempertahankan tenaga ahli yang sangat dibutuhkan, serta meningkatkan kesejahteraan para ASN, terutama guru.

Saat ini, regulasi mengenai usia pensiun ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang merupakan revisi dari UU Nomor 5 Tahun 2014. UU ini menetapkan batasan usia pensiun yang berbeda-beda berdasarkan jenis jabatan. Untuk jabatan pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama, batas usia pensiun adalah 60 tahun. Sementara itu, bagi jabatan pelaksana, usia pensiun ditetapkan pada 58 tahun. Jabatan fungsional, diatur dalam Peraturan Perundang-undangan Nomor 11 Tahun 2017, menetapkan usia pensiun 65 tahun bagi pejabat fungsional ahli utama.

Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional, Zudan Arif Fakrullah, menjelaskan bahwa usulan peningkatan usia pensiun menjadi 70 tahun difokuskan pada jabatan fungsional utama. Hal ini didasari oleh pertimbangan bahwa jabatan-jabatan ini membutuhkan pemikiran dan keahlian tingkat tinggi yang sayang untuk dilepaskan terlalu dini. Salah satu perhatian utama adalah guru. Menurut Zudan, usia pensiun guru yang saat ini 60 tahun seringkali menyebabkan masalah finansial, terutama karena banyak guru yang masih memiliki anak yang bersekolah.

Berikut adalah rincian usulan perubahan usia pensiun yang diajukan KORPRI:

  • Jabatan Fungsional Utama: Diusulkan menjadi 70 tahun.
  • Jabatan ASN Pelaksana: Diusulkan peningkatan dari 58 menjadi 59 tahun.
  • Jabatan Struktural Pimpinan Tinggi Utama: Diusulkan menjadi 65 tahun.
  • Jabatan Pimpinan Tinggi Madya: Diusulkan menjadi 63 tahun.

Zudan Arif Fakrullah menekankan bahwa peningkatan usia pensiun ini bukan hanya tentang mempertahankan tenaga ahli, tetapi juga tentang meningkatkan kesejahteraan ASN. Dengan usia pensiun yang lebih tinggi, diharapkan para guru dan ASN lainnya dapat lebih sejahtera dan memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan masa pensiun mereka.

KORPRI meyakini bahwa dengan perubahan ini, fungsi-fungsi keahlian dalam pemerintahan dapat terus dipertahankan dan dimanfaatkan secara optimal. Hal ini akan berdampak positif pada kualitas pelayanan publik dan pembangunan nasional.