Kementerian PU Usut Tuntas Dugaan Gratifikasi yang Libatkan Pejabat Tinggi
Kementerian PU Usut Tuntas Dugaan Gratifikasi yang Libatkan Pejabat Tinggi
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah menghadapi sorotan tajam terkait dugaan praktik gratifikasi yang melibatkan salah seorang pejabatnya. Menteri PU, Dody Hanggodo, angkat bicara mengenai isu sensitif ini, menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut. Pernyataan ini muncul setelah laporan dari Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian PU yang mengindikasikan adanya pengumpulan dana dari pegawai oleh seorang pejabat untuk kepentingan pribadi.
Menteri Dody mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima laporan awal dari Irjen dan segera menginstruksikan untuk melakukan investigasi mendalam. “Saya sudah menerima laporan dari Pak Irjen dan langsung saya perintahkan untuk ditindaklanjuti,” ujarnya. Dody menekankan bahwa jika hasil investigasi menunjukkan adanya unsur pidana, kasus ini akan segera dilimpahkan kepada aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, atau Kepolisian.
“Jika Irjen menemukan unsur pidana, pasti akan dilimpahkan ke KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya. Namun, Menteri Dody juga mengingatkan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia enggan berspekulasi lebih jauh mengenai potensi sanksi pidana yang mungkin dihadapi oleh pejabat yang bersangkutan, sebelum ada bukti yang kuat.
Di sisi lain, KPK juga telah menerima informasi mengenai dugaan gratifikasi di Kementerian PU. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa informasi ini berasal dari hasil investigasi internal yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PU. Modus yang terindikasi adalah permintaan uang dari seorang penyelenggara negara kepada jajarannya untuk kepentingan pribadi.
KPK mengapresiasi langkah cepat Inspektorat Jenderal Kementerian PU dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. Melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring, KPK akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal untuk menganalisis temuan investigasi tersebut.
KPK juga terus mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak terlibat dalam praktik gratifikasi. Sebelumnya, KPK juga telah mengadakan monitoring dan evaluasi (monev) terkait pencegahan dan pengendalian gratifikasi bagi seluruh kementerian, lembaga, BUMN, dan BUMD.
Menteri Dody juga menyampaikan pesan kepada seluruh ASN di Kementerian PU untuk selalu bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan menjunjung tinggi etika. Ia menekankan pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam setiap tindakan.
"Saya sudah berkali-kali bicarakan terutama insan PU. Tiap detik itu menghadirkan Tuhan di hatinya. Enggak ada lagi yang bisa mengawasi kecuali Tuhan. Bukan KPK, bukan Jakarta, bukan Polisi," ucap dia.
Berikut poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
- Dugaan gratifikasi di Kementerian PU sedang diinvestigasi.
- KPK turut turun tangan untuk berkoordinasi dan menganalisis temuan.
- Menteri PU menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dan kepatuhan terhadap hukum.
- KPK mengingatkan seluruh ASN untuk menghindari praktik gratifikasi.