KPK Gelar Lelang Aset Rampasan Koruptor Senilai Ratusan Miliar Rupiah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan akan melaksanakan lelang besar-besaran terhadap barang rampasan dari tindak pidana korupsi. Lelang ini akan menawarkan 81 lot aset dengan nilai total mencapai Rp 122,28 miliar.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, bahwa lelang akan dilaksanakan pada 11 Juni 2025 secara serentak di 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Aset yang dilelang bervariasi, mulai dari barang bergerak seperti pakaian berbahan sutra dengan harga limit terendah Rp 5.000, hingga aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan dengan nilai limit tertinggi mencapai Rp 16,9 miliar.
"Untuk bulan Juni 2025 ini kita akan melelang 81 lot, yang terdiri dari 44 lot barang bergerak dan 37 lot barang tidak bergerak. Kami berharap seluruh lot dapat terjual, dengan total nilai minimal Rp 122.281.577.700," ujar Mungki.
Menurut Mungki, 81 lot aset yang dilelang berasal dari 32 perkara korupsi. Proses lelang akan diawali dengan pengumuman, diikuti dengan aanwijzing atau penjelasan lelang pada 3 Juni 2025 pukul 10.00-15.00 WIB di Rupbasan KPK untuk barang bergerak. Untuk barang tidak bergerak, aanwijzing akan dilakukan di lokasi masing-masing aset berada pada hari yang sama.
Berikut rincian tahapan lelang:
- Pengumuman Lelang
- Aanwijzing (Penjelasan Lelang):
- Barang Bergerak: 3 Juni 2025, 10.00-15.00 WIB di Rupbasan KPK
- Barang Tidak Bergerak: 3 Juni 2025, di lokasi masing-masing aset
- Pelaksanaan Lelang: 11 Juni 2025 serentak di 13 KPKNL
Mungki menekankan bahwa pemenang lelang wajib melunasi pembayaran dalam waktu 5 hari kerja setelah dinyatakan menang. Jika tidak, pemenang akan dianggap wanprestasi dan uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.
"Apabila melewati batas waktu 5 hari, maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminannya akan dirampas untuk negara, untuk dimasukkan ke kas negara," tegasnya.
Lelang ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, serta memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi dalam lelang ini untuk membantu mengoptimalkan pengembalian aset negara.