Tuntutan Seumur Hidup untuk Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil: Keluarga Korban Menunggu Keadilan
Tuntutan Seumur Hidup untuk Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil: Keluarga Korban Menunggu Keadilan
Sidang tuntutan kasus penembakan Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil yang terjadi di Tol Jakarta-Tangerang, telah mencapai babak baru. Dua oknum TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, terdakwa dalam kasus ini, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh oditur militer pada Senin, 10 Maret 2025. Tuntutan tersebut disambut positif oleh pihak keluarga korban, meskipun mereka masih menunggu putusan hakim.
Rizky Agam Saputra, putra Ilyas Abdurrahman, menyampaikan apresiasinya atas tuntutan tersebut. Dalam keterangannya seusai sidang di Pengadilan Militer Jakarta, Rizky menyatakan, "Yang pertama, kami mengapresiasi tuntutan ini. Kami dari pihak korban menunggu putusan akhir dari hakim. Majelis hakim bukan hanya sebagai corong hukum, tetapi juga corong keadilan bagi kami sebagai korban." Ia menekankan pentingnya peran pengadilan dalam memastikan keadilan ditegakkan dalam kasus ini. Rizky juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses persidangan hingga putusan hakim dijatuhkan.
Meskipun menyambut baik tuntutan seumur hidup, Rizky dengan bijak menyatakan belum merasa puas sepenuhnya. Sikapnya menunjukkan kehati-hatian dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. "Untuk saat ini, kami tetap menunggu keputusan Majelis Hakim," ujarnya. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada media dan masyarakat Indonesia yang telah mendukung dan mengawal kasus tersebut sejak awal.
Terkait dengan permintaan maaf dari terdakwa dan tuntutan restitusi, Rizky menjelaskan, "Permintaan maaf akan diterima setelah perkara ini selesai." Mengenai restitusi, ia menyatakan bahwa perhitungan kerugian telah diserahkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan dianggap sudah sesuai dengan proses yang berlaku.
Rincian Tuntutan dan Pertimbangan Oditur Militer:
- Terdakwa 1 (Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo) dan Terdakwa 2 (Sertu Akbar Adli): Dituntut hukuman penjara seumur hidup berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Oditur meyakini keterlibatan keduanya dalam tindak pidana penadahan yang berujung pada penembakan korban. Mereka juga dituntut untuk dipecat dari TNI AL.
- Terdakwa 3 (Sertu Rafsin Hermawan): Dituntut hukuman penjara 4 tahun.
Hal yang memberatkan para terdakwa adalah perbuatan mereka yang bertentangan dengan hukum dan ketentuan yang berlaku. Tidak ada hal yang meringankan yang diajukan dalam tuntutan tersebut. Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas dan adil, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan anggota TNI.
Proses hukum selanjutnya akan difokuskan pada putusan hakim yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pihak keluarga korban. Pihak keluarga korban berharap agar putusan hakim nantinya sejalan dengan tuntutan yang telah diajukan oleh oditur militer, sehingga keadilan dapat ditegakkan sepenuhnya.