Pemerintah Kota Surakarta Menunggu Arahan Pusat Terkait Implementasi Pendidikan Gratis Swasta
Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan program pendidikan gratis di sekolah swasta, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menanggung biaya pendidikan dasar selama sembilan tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta. Namun, implementasi kebijakan ini masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, menyampaikan bahwa Pemkot akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat terkait putusan MK tersebut. Ia menegaskan bahwa alokasi anggaran untuk pendidikan di Surakarta telah mencapai 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kita masih menunggu keputusan dari Kemendikbudristek. Kita pasti akan mengikuti arahan dari pusat. Anggaran pendidikan kita sudah 20 persen, jadi secara finansial kita siap," ujar Gibran saat ditemui di sela-sela acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) GAMKI baru-baru ini.
Lebih lanjut, Gibran menjelaskan bahwa Pemkot Surakarta saat ini tengah memprioritaskan program-program di bidang pendidikan dan kesehatan. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan kesejahteraan masyarakat.
"Apapun keputusan pemerintah pusat terkait pendidikan SD dan SMP, kita siap. Anggaran kita memang dialokasikan besar untuk pendidikan dan kesehatan," imbuhnya.
Selain fokus pada implementasi pendidikan gratis, Pemkot Surakarta juga berupaya meningkatkan mutu pendidikan di sekolah negeri. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menerapkan sistem moving class di beberapa SMP. Sistem ini memungkinkan siswa untuk berpindah kelas sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan, sementara guru tetap berada di kelas masing-masing.
"Kita akan uji coba sistem moving class di SMP 24 dan 25. Jadi, siswanya yang berpindah, bukan gurunya. Kita akan coba langsung tahun ajaran ini," jelas Gibran.
Putusan MK yang menjadi dasar kesiapan Pemkot Surakarta ini sendiri merupakan respons atas gugatan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan beberapa pemohon lainnya. Para pemohon mempersoalkan Pasal 34 Ayat 2 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang mengatur tentang kewajiban pemerintah dalam menyelenggarakan wajib belajar tanpa memungut biaya.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa frasa "tanpa memungut biaya" harus dimaknai berlaku untuk seluruh satuan pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta. Dengan demikian, pemerintah pusat dan daerah memiliki kewajiban untuk menjamin akses pendidikan dasar gratis secara merata bagi seluruh anak Indonesia.
Rincian Putusan MK:
- Amar Putusan: Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian.
- Objek Gugatan: Pasal 34 Ayat 2 UU Sisdiknas.
- Substansi Putusan: Frasa "tanpa memungut biaya" berlaku untuk seluruh satuan pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta.
Dengan adanya putusan MK ini, diharapkan seluruh anak Indonesia dapat memperoleh akses pendidikan dasar yang berkualitas tanpa terbebani oleh biaya pendidikan.