Ketentuan Fidyah Ramadhan 2025: Besaran, Kewajiban, dan Tata Cara Pembayaran
Ketentuan Fidyah Ramadhan 2025: Besaran, Kewajiban, dan Tata Cara Pembayaran
Ramadhan 1446 H telah berlalu, namun bagi sebagian umat muslim, kewajiban berpuasa Ramadhan mungkin belum sepenuhnya terpenuhi. Kondisi kesehatan, lanjut usia, atau kondisi khusus lainnya dapat menghalangi seseorang untuk menjalankan ibadah puasa. Dalam Islam, terdapat ketentuan fidyah sebagai alternatif untuk mengganti kewajiban puasa tersebut. Fidyah merupakan kewajiban membayar sejumlah harta kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan. Artikel ini akan membahas secara detail tentang ketentuan fidyah di tahun 2025, termasuk besarannya, siapa yang wajib membayar, dan tata cara pembayarannya.
Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?
Berdasarkan syariat Islam dan fatwa ulama, beberapa kelompok masyarakat diwajibkan membayar fidyah jika mereka tidak mampu berpuasa Ramadhan. Kelompok tersebut antara lain:
- Lansia: Mereka yang telah lanjut usia dan kondisi fisiknya tidak memungkinkan untuk berpuasa. Kriteria usia lanjut ini dapat bervariasi tergantung pada kondisi fisik masing-masing individu.
- Orang Sakit Parah: Individu yang menderita penyakit kronis atau penyakit berat yang dapat membahayakan kesehatannya jika berpuasa. Hal ini berlaku jika penyakit tersebut diperkirakan tidak akan sembuh dalam waktu dekat.
- Ibu Hamil atau Menyusui: Wanita hamil atau menyusui yang mengkhawatirkan keselamatan diri atau janin/bayi jika menjalankan ibadah puasa. Keadaan ini didasari pertimbangan kesehatan ibu dan anak.
Ketentuan ini sejalan dengan prinsip syariat Islam yang mengedepankan kemudahan dan menghindari bahaya bagi kesehatan. Fidyah bertujuan untuk menunaikan kewajiban ibadah puasa dengan cara alternatif yang dibolehkan.
Besaran Fidyah Tahun 2025
Besaran fidyah di Indonesia, khususnya di wilayah Jabodetabek, telah ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melalui SK Ketua BAZNAS Nomor 07 Tahun 2023. Pada tahun 2025, BAZNAS menetapkan besaran fidyah sebesar Rp 60.000,- per hari per jiwa. Besaran ini didasarkan pada kajian dan pertimbangan harga bahan pokok, khususnya beras, sebagai makanan pokok utama masyarakat Indonesia. Namun, penting untuk diingat bahwa nilai ini berlaku khusus untuk wilayah Jabodetabek. Bagi umat Muslim di daerah lain, diharapkan untuk menyesuaikan besaran fidyah dengan harga bahan pokok di wilayah masing-masing, dengan mempertimbangkan nilai satu mud gandum (sekitar 0,75 kg) sebagai acuan.
Beberapa ulama juga memperbolehkan pembayaran fidyah dalam bentuk bahan pokok makanan, seperti beras atau gandum, setara dengan nilai satu mud.
Pembayaran Fidyah untuk yang Telah Meninggal Dunia
Bagi seseorang yang meninggal dunia sebelum sempat membayar fidyah atas puasa yang ditinggalkan, maka kewajiban tersebut dapat ditunaikan oleh ahli warisnya. Hal ini didasarkan pada hadits riwayat Bukhari dan Muslim yang menjelaskan tentang kewajiban ahli waris untuk melunasi kewajiban almarhum. Pembayaran fidyah ini merupakan bentuk penghormatan dan pelaksanaan amanah terhadap kewajiban almarhum.
Kesimpulan
Fidyah merupakan solusi syariat bagi mereka yang terhalang menjalankan ibadah puasa Ramadhan karena alasan yang dibenarkan. Dengan memahami ketentuan dan besaran fidyah yang telah ditetapkan, diharapkan umat muslim dapat menunaikan kewajiban ini dengan baik dan sesuai dengan syariat Islam.