Pledoi Tiga Oknum TNI AL Terdakwa Pembunuhan Bos Rental Mobil Ditetapkan Pekan Depan

Pledoi Tiga Oknum TNI AL Terdakwa Pembunuhan Bos Rental Mobil Ditetapkan Pekan Depan

Sidang kasus penembakan Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil yang terjadi di Tol Jakarta-Tangerang, memasuki babak baru. Ketiga oknum TNI AL yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin, telah menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut militer. Hal ini disampaikan setelah pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (10/3/2025).

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, yang berbeda untuk masing-masing terdakwa, hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mempersiapkan pembelaan. Hakim Ketua, usai mendengarkan pernyataan dari penasihat hukum terdakwa, menetapkan sidang pledoi akan dilaksanakan pada Senin, 17 Maret 2025. Baik pihak penasihat hukum terdakwa maupun oditur militer telah menyetujui jadwal tersebut.

Seperti diketahui, tuntutan jaksa terhadap ketiga terdakwa ini berbeda. Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, dituntut hukuman seumur hidup. Jaksa penuntut militer menilai keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Ilyas Abdurrahman sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut mengancam hukuman penjara seumur hidup, hukuman mati, atau hukuman penjara paling lama 20 tahun. Jaksa meyakini keduanya terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan penembakan tersebut.

Sementara itu, Sertu Rafsin dituntut hukuman penjara selama empat tahun. Jaksa menjeratnya dengan Pasal 480 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait penadahan. Pasal 480 ayat (1) KUHP berbunyi: "Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah: 1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan." Jaksa menilai Rafsin terlibat dalam menerima barang hasil kejahatan, sehingga turut serta dalam rangkaian peristiwa pembunuhan tersebut.

Selain tuntutan pidana penjara, ketiganya juga dituntut untuk membayar restitusi atau ganti rugi kepada ahli waris korban. Besaran ganti rugi yang harus dibayarkan oleh masing-masing terdakwa akan ditentukan lebih lanjut dalam proses persidangan. Sidang pledoi pekan depan akan menjadi momen krusial bagi ketiga terdakwa untuk membantah atau meringankan tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut militer. Publik pun menunggu bagaimana strategi pembelaan yang akan disampaikan oleh tim penasehat hukum ketiga oknum TNI AL ini.

Proses persidangan ini menyita perhatian publik, terutama terkait dengan keterlibatan oknum TNI AL dalam kasus pembunuhan yang brutal. Keputusan hakim nantinya akan menjadi penentu nasib ketiga terdakwa dan diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. Pengadilan Militer diharapkan dapat bersikap transparan dan objektif dalam menangani kasus ini serta memberikan putusan yang adil berdasarkan bukti-bukti yang ada.