Antisipasi Kepadatan, Ganjil Genap Kembali Diterapkan di Jalur Puncak Bogor Akhir Pekan Ini
Antisipasi lonjakan volume kendaraan selama libur panjang Kenaikan Isa Almasih dan cuti bersama, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor kembali memberlakukan sistem ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Sistem ini akan dimulai pada Rabu malam, 28 Mei 2025 dan akan berlangsung hingga Minggu, 1 Juni 2025. Selain ganjil genap, petugas juga akan menerapkan sistem one way secara situasional, tergantung kondisi lalu lintas di lapangan. Sistem one way ini dapat diberlakukan dari arah Jakarta menuju Puncak, maupun sebaliknya.
"Penerapan one way ini sangat bergantung pada kepadatan kendaraan yang melintas di Jalur Puncak," jelas KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto, dalam keterangan resminya. Ia menambahkan bahwa sistem ganjil genap akan dimulai pukul 06.00 WIB di Simpang Gadog, yang menjadi titik awal pemeriksaan kendaraan dari arah Jakarta menuju Puncak.
Iptu Ardian Novianto mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, terutama para wisatawan yang berencana menghabiskan waktu libur di kawasan Puncak, untuk selalu mengutamakan keselamatan. Ia menyarankan agar para pengendara melakukan pemeriksaan kendaraan secara menyeluruh sebelum memulai perjalanan dan selalu mematuhi arahan petugas di lapangan.
"Kami berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih waktu keberangkatan dan tujuan wisata, sehingga dapat menghindari potensi kepadatan lalu lintas yang berlebihan," imbaunya.
Bagi kendaraan yang akan melintasi jalur Puncak Bogor, diharapkan untuk menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender. Ketentuan ganjil genap ini didasarkan pada angka terakhir dari nomor polisi kendaraan.
Namun, terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap ini, sehingga tetap diperbolehkan melintas di kawasan Puncak Bogor. Berikut adalah daftar kendaraan yang mendapatkan pengecualian:
- Kendaraan milik pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Kendaraan dinas dengan plat nomor berwarna dasar merah dan/atau plat dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
- Kendaraan pemadam kebakaran.
- Kendaraan ambulans.
- Kendaraan angkutan umum dengan plat nomor berwarna dasar kuning.
- Kendaraan yang menggunakan motor listrik.
- Kendaraan khusus yang membawa penyandang disabilitas.
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu, seperti kendaraan Bank Indonesia (BI), kendaraan bank lainnya, dan kendaraan pengisian Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
- Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak nomor 074 dan ruas Jalan Nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075.