BPOM Temukan Produk Herbal Ilegal Berbahaya: Ancaman Kerusakan Ginjal dan Hati Mengintai Konsumen
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia baru-baru ini mengungkap peredaran obat herbal ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Temuan ini didapatkan dari hasil penindakan di lima lokasi berbeda di Jawa Tengah. Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa seluruh produk yang disita tidak memiliki izin edar dan proses produksinya tidak memenuhi standar keamanan dan mutu yang ditetapkan.
Praktik curang produsen obat herbal ilegal ini dikhawatirkan dapat merugikan masyarakat yang selama ini mempercayai khasiat obat tradisional. Bahaya utama terletak pada kandungan bahan kimia obat (BKO) yang dicampurkan ke dalam produk herbal tersebut. Taruna mencontohkan beberapa BKO yang sering ditemukan, seperti dexamethasone, sildenafil sitrat (biasanya digunakan untuk obat kuat), dan antibiotik. Penambahan BKO ini dapat menimbulkan efek samping serius, terutama gangguan fungsi ginjal dan kerusakan hati.
Ironisnya, produk-produk jamu oplosan ini justru banyak beredar di pasaran, bahkan telah teridentifikasi di berbagai kota besar seperti Bandung, Medan, Lampung, Riau, dan Makassar. Modus operandi produsen ilegal ini adalah dengan menipu konsumen, memanfaatkan citra alami dan aman dari obat herbal untuk menyembunyikan kandungan bahan kimia berbahaya.
BPOM berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari praktik penipuan dan bahaya yang ditimbulkan oleh obat herbal ilegal ini. Tindakan tegas akan diambil terhadap para pelaku, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar per item produk.
Beberapa contoh produk jamu oplosan yang berhasil disita antara lain:
- Pegal Linu Cap Dua Manggis
- Pegal Linu Cap Madu Manggis Hijau
- Pegal Linu Cap Kereta Api plastik
- Super Stamina Pria Cap Madu Manggis
- Pegal Linu Cap Madu Manggis
- Pegal Linu Nusantara
- Urat Madu
- Montalin
- Godong Ijo
- Tongkat Arab
- Jakarta Bandung Plus
- Kopi Joss
- Super Greng
Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa produk-produk tersebut tidak memenuhi standar mutu dan mengandung BKO seperti sildenafil sitrat dan natrium diklofenak. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan selektif dalam memilih produk herbal, serta memastikan produk tersebut memiliki izin edar dari BPOM.