Penertiban Parkir Liar di Tanah Abang: Upaya Pemprov DKI Atasi Kemacetan dan Ketidaktertiban
Penertiban Parkir Liar di Tanah Abang: Upaya Pemprov DKI Atasi Kemacetan dan Ketidaktertiban
Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, tengah menjadi sorotan menyusul maraknya parkir liar yang menyebabkan kemacetan parah dan mengganggu ketertiban umum. Pengamatan di lapangan menunjukkan puluhan sepeda motor terparkir di badan Jalan KH Mas Mansyur, bahkan hingga tiga baris, menyita hampir lima meter lebar jalan. Kondisi serupa juga terlihat di sejumlah titik lain, termasuk persimpangan Jalan H. Fachrudin menuju Jalan KH Mas Mansyur dan di sekitar putaran balik, dengan belasan sepeda motor parkir rapi di area yang seharusnya diperuntukkan bagi lalu lintas kendaraan. Bukan hanya di badan jalan, parkir liar juga merambah trotoar, bahkan hingga menutup akses masuk beberapa toko. Kemacetan lalu lintas yang diakibatkannya sangat signifikan, ditandai dengan suara klakson yang terus-menerus dan laju kendaraan yang tersendat.
Kemacetan diperparah oleh beberapa faktor. Selain parkir liar, aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pinggir jalan menyempitkan ruang gerak kendaraan. Porter yang membawa barang belanjaan juga menambah kepadatan lalu lintas, terutama di sekitar pintu masuk Pasar Tanah Abang. Penurunan dan penjemputan penumpang yang dilakukan tepat di depan pasar semakin memperburuk situasi. Di arah sebaliknya, menuju kawasan Cideng, kemacetan disebabkan oleh kombinasi parkir liar, PKL, dan angkutan umum yang berhenti sembarangan. Kondisi ini telah menjadi pemandangan umum dan permasalahan kronis di Tanah Abang, khususnya di persimpangan jalan dan area putar balik yang menjadi titik rawan kemacetan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Wakil Gubernur Rano Karno, telah menyatakan komitmennya untuk menertibkan parkir liar di Tanah Abang. Hal ini merupakan fokus utama bersama Gubernur Pramono Anung, dianggap sebagai langkah krusial untuk mengatasi permasalahan kemacetan yang telah lama menjadi keluhan warga dan pengguna jalan.
Wakil Gubernur Rano Karno optimistis dapat menyelesaikan permasalahan ini. Ia menekankan pentingnya kerjasama dengan juru parkir liar dan PKL, dengan memberikan akses yang teratur dan terencana. Pihaknya berencana untuk membagi zona parkir dan area berjualan PKL, sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Meskipun demikian, upaya persuasif dari Pemprov DKI Jakarta menemui kendala. Upaya Kompas.com untuk mewawancarai juru parkir liar di lokasi belum membuahkan hasil, menunjukkan tantangan dalam proses penertiban ini. Langkah-langkah konkrit yang akan diambil Pemprov DKI Jakarta untuk penertiban parkir liar di Tanah Abang masih menunggu perencanaan yang lebih rinci dan terukur, termasuk pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten, untuk memastikan keberhasilan program ini dan menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan lancar bagi semua pengguna jalan di kawasan Tanah Abang.
Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam upaya penertiban:
- Penegakan Hukum yang Tegas: Penerapan sanksi tegas bagi pelanggar parkir liar sangat krusial untuk menciptakan efek jera.
- Sosialisasi dan Edukasi: Sosialisasi kepada juru parkir liar dan PKL tentang peraturan parkir dan tata tertib lalu lintas perlu dilakukan secara intensif.
- Penyediaan Alternatif Parkir: Pemprov DKI perlu menyediakan area parkir terpadu yang memadai dan terjangkau untuk mengurangi ketergantungan pada parkir liar.
- Kolaborasi Stakeholder: Kerjasama yang solid antara Pemprov DKI, kepolisian, dan masyarakat sangat penting untuk keberhasilan penertiban.
- Pemantauan Berkelanjutan: Pemantauan dan evaluasi berkala diperlukan untuk memastikan efektivitas penertiban dan melakukan penyesuaian jika diperlukan.