Pemerintah Siapkan Bantuan Subsidi Upah Rp 300 Ribu untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta
Pemerintah mengumumkan rencana penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta. Program ini ditujukan untuk memperkuat daya beli masyarakat dan akan mulai diimplementasikan pada 5 Juni 2025.
Bantuan yang diberikan sebesar Rp 150 ribu per bulan, mencakup periode Juni dan Juli 2025. Namun, penyalurannya akan dilakukan sekaligus pada bulan Juni, dengan total bantuan yang diterima sebesar Rp 300 ribu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa pemerintah sedang dalam tahap finalisasi persiapan program ini. Anggaran untuk BSU sendiri sudah dialokasikan dan siap untuk digunakan.
"BSU, serta berbagai bantuan untuk menopang daya beli, sedang dipersiapkan dan akan berlaku mulai 5 Juni," ujar Airlangga seperti dikutip pada Jumat (30/5/2025).
Pemerintah juga sedang menghitung total anggaran yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan enam paket insentif ekonomi secara keseluruhan. Pemberian BSU ini meniru skema bantuan yang diterapkan selama pandemi Covid-19, namun dengan nominal yang lebih kecil.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2022, pemerintah memberikan bantuan tunai sebesar Rp 600 ribu kepada pekerja/buruh yang disalurkan satu kali. "Pemberian subsidi upah ini mirip dengan mekanisme pada masa COVID-19. Hanya saja, besarannya lebih kecil (dari Rp 600 ribu)," jelasnya.
Selain BSU, pemerintah juga akan meluncurkan lima paket insentif ekonomi lainnya secara bersamaan. Paket-paket ini meliputi:
- Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Diskon tarif tol
- Diskon tarif penerbangan
- Insentif Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik
- Diskon tarif listrik sebesar 50%
Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian dan meringankan beban masyarakat.