Kejati Sumbar Periksa Empat Kepala Dinas Terkait Dugaan Korupsi Penas Tani 2023

Kejati Sumbar Periksa Empat Kepala Dinas Terkait Dugaan Korupsi Penas Tani 2023

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan penyelewengan dana dalam penyelenggaraan Pekan Nasional (Penas) Tani dan Nelayan 2023. Langkah investigasi ini telah berujung pada pemanggilan empat kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk dimintai keterangan. Pemanggilan resmi tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), Kepala Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR), Kepala Dinas Perkebunan, dan Kepala Dinas Peternakan. Surat panggilan resmi yang ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, Fajar Mukti, tertanggal 5 Maret 2025, memerintahkan para kepala dinas tersebut untuk hadir pada 11 Maret 2025 dan membawa seluruh dokumen terkait penyelenggaraan Penas Tani 2023.

Menurut Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, yang dikonfirmasi pada Senin (10/3/2025), pemanggilan tersebut merupakan bagian penting dari proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan Penas Tani 2023. Keempat kepala dinas dipanggil untuk memberikan keterangan dan penjelasan terkait perannya masing-masing dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan Penas Tani tersebut. Proses penyelidikan ini telah dimulai sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) pada 23 Januari 2025, menandakan keseriusan Kejati Sumbar dalam mengungkap potensi penyimpangan yang terjadi.

Salah satu kepala dinas yang dipanggil, Kepala Dinas BMCKTR Sumbar, Era Sukma Munaf, telah membenarkan penerimaan surat panggilan tersebut. Beliau menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan sebagai warga negara yang baik. Namun, dikarenakan adanya tugas di luar kota pada tanggal yang telah ditentukan, beliau berencana untuk mengutus Kepala Bidang Cipta Karya, Dedi, sebagai perwakilan. Hal ini dikarenakan Dedi merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terkait proyek-proyek di bawah naungan Dinas BMCKTR yang mungkin berkaitan dengan Penas Tani 2023. Langkah ini diharapkan dapat tetap memenuhi panggilan Kejati Sumbar dan memperlancar proses penyelidikan.

Proses penyelidikan ini akan terus berlanjut dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti yang relevan. Kejati Sumbar berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini dan memastikan seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara menjadi hal yang sangat penting untuk ditegakkan, dan penyelidikan ini merupakan langkah konkrit untuk mewujudkan hal tersebut. Publik pun menantikan hasil investigasi ini dengan harapan agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan, serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

Dokumen yang diminta untuk dibawa meliputi:

  • Rincian anggaran Penas Tani 2023 yang dikelola oleh masing-masing dinas.
  • Laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Penas Tani 2023.
  • Kontrak kerja sama dan dokumen pengadaan barang dan jasa terkait Penas Tani 2023.
  • Surat-surat menyurat dan dokumen administrasi lainnya yang relevan dengan penyelenggaraan Penas Tani 2023.

Proses ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan Penas Tani 2023, sehingga dapat diketahui secara pasti apakah terjadi penyimpangan atau tidak. Kejati Sumbar akan terus bekerja secara profesional dan independen dalam mengungkap kebenaran kasus ini.