RUU TNI: Pepabri Yakinkan Publik, Revisi UU Tidak Akan Menghidupkan Kembali Dwifungsi ABRI

RUU TNI: Pepabri Yakinkan Publik, Revisi UU Tidak Akan Menghidupkan Kembali Dwifungsi ABRI

Kekhawatiran publik terkait revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi ABRI dinilai wajar oleh Ketua Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Pepabri), Agum Gumelar. Pernyataan ini disampaikan Agum di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/3/2025), menanggapi polemik yang muncul seputar revisi UU tersebut. Agum mengakui bahwa pengalaman masa lalu terkait penempatan prajurit aktif di jabatan sipil, khususnya pada era Orde Baru, telah meninggalkan jejak negatif dan menjadi dasar kekhawatiran tersebut. Penyimpangan dalam sistem penugaskaryaan, yang awalnya dirancang untuk memenuhi permintaan instansi sipil, telah disalahgunakan untuk kepentingan kelompok tertentu, membuat penempatan tersebut terkesan sebagai bentuk dwifungsi ABRI.

Namun, Agum dengan tegas membantah anggapan bahwa revisi RUU TNI bertujuan menghidupkan kembali sistem dwifungsi. Ia menekankan bahwa revisi difokuskan pada perbaikan sistem dan pengawasan, bukan pada pembenaran praktik-praktik yang menyimpang di masa lalu. "Percayalah, UU yang akan datang direvisi, tidak ada rencana untuk menghidupkan kembali dwifungsi ABRI. Tidak ke arah sana," tegas Agum. Ia menjelaskan bahwa masa lalu telah memberikan pelajaran berharga. Penyalahgunaan sistem penugaskaryaan, yang ditandai dengan pemalsuan permintaan dan pendekatan yang berorientasi pada kesejahteraan kelompok tertentu, merupakan akar masalah yang perlu dihindari dalam revisi UU TNI ini. Pepabri, lanjut Agum, berkomitmen untuk memastikan revisi UU TNI ini tidak akan mengulangi kesalahan masa lalu. Intinya, kata Agum, pemerintah perlu mengambil pelajaran dari kesalahan masa lalu, dimana keterlibatan ABRI dalam politik menciptakan situasi yang tidak sehat dan merusak citra TNI di mata publik.

Lebih lanjut, Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menjelaskan fokus revisi UU TNI akan tertuju pada tiga pasal utama. Pertama, Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 yang mengatur ruang lingkup tugas TNI akan dikaji ulang untuk menentukan kementerian/lembaga mana saja yang dapat dijabat oleh prajurit aktif. Kedua, revisi akan menyentuh Pasal 53 yang berkaitan dengan batas usia pensiun prajurit. Ketiga, Pasal 3 yang mengatur status dan kedudukan TNI juga akan direvisi. Utut menekankan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperjelas dan memperkuat peran TNI sesuai dengan konstitusi dan perkembangan zaman, sembari mencegah terulangnya kesalahan masa lalu yang terkait dengan dwifungsi ABRI.

Agum menambahkan, revisi ini penting untuk menjaga profesionalisme TNI dan menghindari campur tangan dalam urusan politik. Ia berharap revisi UU TNI ini dapat menciptakan kerangka hukum yang jelas dan mencegah penyalahgunaan wewenang, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap TNI. Dengan demikian, kekhawatiran publik terkait potensi kebangkitan dwifungsi ABRI dapat diredam dan digantikan dengan optimisme terhadap perbaikan sistem dan profesionalisme TNI ke depannya.

Poin-poin penting revisi UU TNI:

  • Peninjauan ulang Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang ruang lingkup tugas TNI.
  • Revisi Pasal 53 terkait batas usia pensiun prajurit.
  • Perubahan pada Pasal 3 mengenai status dan kedudukan TNI.

Kesimpulannya, baik Pepabri maupun Komisi I DPR RI memastikan bahwa revisi UU TNI tidak bertujuan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI, melainkan untuk memperkuat profesionalisme dan mencegah kesalahan masa lalu.