Tragedi Longsor Gunung Kuda: Enam Penambang Ditemukan Meninggal Dunia di Cirebon
Hujan deras yang mengguyur wilayah Cirebon beberapa hari terakhir diduga menjadi pemicu utama terjadinya longsor di area pertambangan ilegal Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Jumat (30/5/2025). Bencana ini menelan korban jiwa, dengan enam penambang dilaporkan meninggal dunia setelah tertimbun material longsor.
Tim penyelamat gabungan yang terdiri dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cirebon, kepolisian, tim SAR, dan relawan, bekerja keras melakukan evakuasi di lokasi kejadian. Proses evakuasi berlangsung sulit karena kondisi tanah yang labil dan potensi longsor susulan. Jenazah para korban ditemukan dalam kondisi tertimbun tanah dan bebatuan. Identifikasi jenazah dilakukan oleh tim Inafis Polresta Cirebon sebelum dibawa ke RSUD Arjawinangun.
Menurut keterangan Koordinator BPBD Kabupaten Cirebon, Fauzan, selain enam korban meninggal, lima penambang lainnya mengalami luka-luka dan telah mendapatkan perawatan medis. Fauzan menambahkan bahwa proses pencarian masih terus dilakukan karena ada dugaan korban lain yang tertimbun, termasuk sopir alat berat dan truk yang sedang beroperasi di area pertambangan saat kejadian.
Longsor yang terjadi sekitar pukul 10.00 WIB tersebut menghantam area penambangan dan merusak sejumlah kendaraan berat. Diduga aktivitas penambangan ilegal yang tidak memperhatikan aspek keselamatan menjadi penyebab utama terjadinya longsor ini. Polisi saat ini tengah melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap penyebab pasti kejadian dan potensi adanya pelanggaran hukum dalam aktivitas penambangan di Gunung Kuda.
Berikut adalah daftar korban luka-luka yang berhasil dievakuasi:
- Asep, 35 tahun
- Budi, 42 tahun
- Cahyo, 28 tahun
- Dedi, 31 tahun
- Eko, 39 tahun
Pemerintah Kabupaten Cirebon telah memberikan bantuan logistik dan medis kepada para korban dan keluarga yang terdampak. Selain itu, pemerintah juga berjanji akan menindak tegas aktivitas penambangan ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.