DPR RI Apresiasi Surat Edaran Anti Diskriminasi Tenaga Kerja dari Kemenaker

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memberikan dukungan penuh terhadap langkah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dalam menerbitkan surat edaran (SE) yang bertujuan untuk memberantas diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, menyatakan apresiasinya atas inisiatif tersebut.

"Saya sangat mendukung surat edaran ini, kebijakan anti diskriminasi ini penting untuk memastikan tidak ada lagi praktik diskriminasi dalam rekrutmen," ujar Zainul. Ia menekankan bahwa perusahaan seharusnya fokus pada kompetensi dan keahlian calon pekerja, bukan pada faktor-faktor yang tidak relevan seperti fisik, ras, atau agama.

Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, pada Rabu, 28 Mei 2025, menjadi landasan bagi upaya penghapusan diskriminasi dalam dunia kerja. Kemenaker berupaya mewujudkan prinsip non-diskriminasi dalam setiap tahapan rekrutmen tenaga kerja, sejalan dengan dinamika ketenagakerjaan yang terus berkembang.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat empat poin utama yang menjadi fokus:

  • Setiap warga negara memiliki hak yang sama atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  • Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi dalam proses rekrutmen atas dasar apapun.
  • Diskriminasi dilarang terutama jika mempengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan atau berdampak pada hilangnya kesempatan kerja.
  • Larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia berlaku sama bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, telah menginstruksikan para gubernur untuk menyampaikan surat edaran ini kepada bupati/wali kota serta seluruh pemangku kepentingan terkait di wilayah masing-masing, memastikan implementasi yang merata dan efektif di seluruh Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan adil bagi seluruh warga negara.