Serikat Pekerja Desak Pemerintah Percepat Revisi Permendag Impor untuk Lindungi Industri Domestik
Ketidakpastian revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang impor menjadi sorotan tajam dari kalangan serikat pekerja. Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mengungkapkan kekhawatiran atas lambatnya proses penerbitan revisi tersebut, yang seharusnya dapat memberikan perlindungan lebih bagi industri dalam negeri dan para pekerja.
Ketua Umum KSPN, Ristandi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai selesainya draf revisi Permendag tersebut. Revisi ini diharapkan dapat memperketat impor dan memberikan angin segar bagi industri nasional yang tengah berjuang menghadapi gempuran produk impor. Namun, hingga akhir Mei 2025, revisi tersebut belum juga disahkan.
"Presiden telah menyatakan akan merevisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 untuk mengetatkan importasi barang dari luar negeri. Namun, sampai saat ini, revisi tersebut belum juga selesai," ujar Ristandi dalam konferensi pers daring.
Ristandi menekankan bahwa percepatan penerbitan revisi ini sangat penting mengingat derasnya arus produk impor yang membanjiri pasar domestik. Kondisi ini menyebabkan banyak produsen lokal kalah bersaing dan terpaksa menutup usaha. Akibatnya, jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) terus meningkat.
"Situasi saat ini di industri nasional kita adalah gempuran produk-produk dari luar negeri yang semakin menguasai pasar domestik. Hal ini menghancurkan industri-industri produsen dalam negeri," tegas Ristandi. Ia menambahkan bahwa dampak negatif ini tidak hanya dirasakan oleh industri tekstil, sandang, dan produk kulit, tetapi juga sektor-sektor lainnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa draf revisi Permendag 8/2024 telah berada di meja Menteri Perdagangan dan tinggal menunggu penandatanganan. Revisi tersebut mencakup dua poin utama: relaksasi sejumlah pertimbangan teknis dan penambahan perjanjian tingkat layanan (Service Level Agreement/SLA).
Presiden Prabowo Subianto sendiri telah memberikan perhatian khusus terhadap masalah ini. Beliau meminta agar Permendag 8 dievaluasi dan dicabut jika terbukti tidak menguntungkan Indonesia.
Menteri Perdagangan Budi Santoso sebelumnya menjanjikan bahwa revisi akan diteken pada awal Mei 2025. Ia juga menyatakan bahwa revisi tersebut telah sesuai dengan arahan Presiden, termasuk deregulasi untuk produk tertentu guna menarik investasi baru.
Deregulasi ini tidak hanya berlaku untuk kebijakan impor, tetapi juga ekspor dan perdagangan dalam negeri. Pemerintah berharap langkah ini dapat menarik investasi dan memberikan kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha.