DPR Dorong Penguatan Aturan Anti-Diskriminasi Tenaga Kerja Melalui Peraturan Menteri
Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengusulkan agar Surat Edaran (SE) tentang anti-diskriminasi tenaga kerja yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) ditingkatkan statusnya menjadi Peraturan Menteri (Permen). Usulan ini muncul sebagai upaya untuk memperkuat implementasi kebijakan tersebut dan memastikan kepatuhan dari para pemberi kerja.
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, dari Fraksi Nasdem, menekankan bahwa peningkatan status menjadi Permen akan memberikan bobot yang lebih signifikan pada kebijakan anti-diskriminasi. Menurutnya, dengan menjadi Permen, aturan ini tidak hanya dianggap sebagai imbauan semata, tetapi sebagai regulasi yang mengikat dan memiliki konsekuensi hukum bagi pelanggar.
"Surat edaran ini tentu sangat baik dan bisa menjadi solusi bagi para pencari kerja. Tidak boleh ada like dislike. Tetapi akan lebih baik jika Kemenaker membuat Peraturan Menteri (Permen) sebelum UU Ketenagakerjaan yang baru dibuat," ujar Irma.
Senada dengan Irma, Anggota Komisi IX dari Fraksi PKB, Zainul Munasichin, juga mendukung penuh usulan tersebut. Bahkan, ia berharap agar prinsip-prinsip anti-diskriminasi dapat diakomodasi dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru akan disusun. Hal ini menunjukkan komitmen yang kuat dari para legislator untuk menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan adil bagi seluruh warga negara.
"Saya setuju dinaikkan levelnya. Nanti kita masukkan di revisi UU Ketenagakerjaan tahun ini," jelas Zainul.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menerbitkan SE Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi Dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja pada Rabu (28/5/2025). Penerbitan SE ini merupakan respons terhadap dinamika ketenagakerjaan yang berkembang dan sebagai upaya untuk mewujudkan prinsip non-diskriminasi dalam proses rekrutmen.
Dalam SE tersebut, Menaker Yassierli menegaskan beberapa poin penting, yaitu:
- Setiap warga negara memiliki hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi dalam proses rekrutmen atas dasar apapun.
- Persyaratan usia dalam rekrutmen hanya diperbolehkan jika terdapat kepentingan khusus yang memengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan, dan tidak boleh menghilangkan atau mengurangi kesempatan kerja.
- Larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia berlaku juga bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.
Menaker Yassierli juga telah menginstruksikan kepada para gubernur untuk menyampaikan SE ini kepada bupati/wali kota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah masing-masing, guna memastikan implementasi yang efektif di seluruh daerah.
Dorongan dari Komisi IX DPR RI untuk meningkatkan status SE menjadi Permen menunjukkan adanya kesadaran dan komitmen yang kuat untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil, inklusif, dan bebas dari diskriminasi. Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi para pencari kerja dan mendorong perusahaan untuk menerapkan praktik rekrutmen yang transparan dan non-diskriminatif.