Sindikat Pemalsuan Uang di Makassar Terbongkar: Modus Operandi dan Pengakuan di Persidangan
Kasus Uang Palsu Rp 600 Juta Terungkap di Pengadilan Sungguminasa
Sebuah sindikat pemalsuan uang yang beroperasi di Makassar, Sulawesi Selatan, berhasil dibongkar. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, terungkap bahwa uang palsu senilai Rp 600 juta yang diproduksi oleh Andi Ibrahim dan komplotannya awalnya direncanakan untuk ditukar dengan uang lusuh atau uang tidak layak edar yang seharusnya dimusnahkan oleh pihak bank.
Andi Ibrahim, dalam kesaksiannya, mengakui bahwa produksi uang palsu ini didasari adanya pesanan dari pihak lain. Namun, ia tidak memberikan detail lebih lanjut mengenai identitas atau keberadaan pemesan tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan, mengingat jaksa penuntut umum dan majelis hakim tidak menggali lebih dalam mengenai keterlibatan pihak pemesan dalam kasus ini.
Muhammad Syahruna, terdakwa lain dalam kasus ini, memberikan keterangan yang menguatkan dugaan adanya rencana penukaran uang palsu dengan uang reject bank. Ia mengungkapkan pertemuan di sebuah kafe di dekat rumah Annar Salahuddin Sampetoding, di mana Andi Ibrahim menyatakan niatnya untuk menggunakan uang palsu tersebut sebagai pengganti uang yang akan dimusnahkan oleh bank. Rencana ini melibatkan Syahruna, Andi Ibrahim, dan seorang bernama Ambo Ala.
"Katanya nanti (uang palsu) dipakai untuk uang reject. Artinya ada uang yang mau ditukar, uang palsu nanti ditukar uang dari bank yang mau dibakar, dimusnahkan, itu yang sudah rusak. Jadi ditukar, uang kita (uang palsu) yang dibakar, uang dari bank itu dipakai (oleh Andi Ibrahim cs)," jelas Syahruna di persidangan.
Sejak pertemuan itu, ketiganya mulai memproduksi uang palsu di dua lokasi berbeda: satu kali di Jalan Sunu dan tiga kali di Gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar. Total uang palsu yang berhasil dicetak mencapai Rp 600 juta. Syahruna mengaku tidak mengetahui apa yang terjadi dengan uang palsu tersebut setelah diproduksi dan ia juga belum menerima upah atas keterlibatannya.
Penjualan Uang Palsu kepada Mantan Honorer UIN
Fakta baru terungkap bahwa sebagian dari uang palsu senilai Rp 600 juta tersebut akhirnya dijual oleh Andi Ibrahim kepada Mubin Nasir, seorang mantan tenaga honorer di UIN Alauddin Makassar. Pengakuan ini disampaikan Andi Ibrahim saat menjadi saksi dalam persidangan Mubin Nasir.
Menurut Andi Ibrahim, Mubin datang kepadanya pada Oktober 2024 dan mengeluhkan kesulitan keuangan. Andi Ibrahim, yang saat itu tidak memiliki uang tunai, memberikan uang palsu sebesar Rp 1 juta kepada Mubin. Namun, setelah memberikan uang palsu tersebut, Andi Ibrahim merasa menyesal. Akan tetapi, ketika Mubin kembali menemuinya dengan membawa uang asli Rp 500 ribu, Andi Ibrahim kembali memberikan uang palsu senilai Rp 1,5 juta.
Transaksi ini berlanjut beberapa kali. Mubin kembali meminta uang palsu sebesar Rp 50 juta kepada Andi Ibrahim, dan sebagai imbalan, Mubin memberikan uang asli Rp 25 juta. Transaksi serupa terjadi dalam empat kesempatan berikutnya, dengan nilai uang palsu yang diberikan bervariasi: Rp 50 juta, Rp 20 juta, Rp 10 juta, dan Rp 17,5 juta.
Secara keseluruhan, Andi Ibrahim memberikan uang palsu senilai Rp 150 juta kepada Mubin Nasir dan menerima uang asli sebesar Rp 65 juta sebagai imbalan.