Kakak Beradik di Tanjung Balai Diciduk Polisi Atas Kepemilikan 9 Kg Sabu Selundupan dari Malaysia
Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil membekuk dua orang pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan narkoba internasional. Kedua pelaku kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu dari perairan Malaysia dan menyembunyikannya di area pemakaman di Kota Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.
Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, mengungkapkan bahwa kedua tersangka merupakan kakak beradik dengan inisial AR (35) dan MR (51). "Kedua pelaku adalah saudara kandung. Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa sabu dengan berat total 9 kilogram," ujar Kombes Calvijn melalui sambungan telepon pada hari Jumat (30/5/2025).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap AR, seorang nelayan yang sehari-hari beraktivitas di sekitar Jembatan Titi Harkat, Tanjung Balai, pada Jumat (23/5/2025). Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan 7 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam sampan milik AR. Saat diinterogasi, AR mengakui bahwa ia mengambil narkoba tersebut dari perairan Malaysia menggunakan sampannya.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan MR di hari yang sama, di Jalan Pasar Baru. Dari tangan MR, polisi berhasil mengamankan 2 kilogram sabu lainnya. Menurut pengakuan para pelaku, sabu tersebut disembunyikan di dalam kuburan di belakang rumah MR. Mereka mengaku diperintah oleh seorang buronan berinisial S dan dijanjikan upah sebesar 10 juta rupiah.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar dan menangkap pelaku S yang masih buron. Penyelundupan narkoba dari Malaysia melalui jalur laut menjadi perhatian serius aparat keamanan, mengingat kerawanan wilayah perairan yang sulit diawasi sepenuhnya.