BPKB Elektronik Resmi Diterbitkan Nasional: Simak Keunggulan dan Biayanya

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi mengumumkan penerapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik atau yang disebut juga e-BPKB secara nasional. Inovasi ini menandai era baru dalam pengelolaan data kendaraan bermotor di Indonesia. Masyarakat yang membeli kendaraan baru saat ini akan menerima BPKB dalam format elektronik.

Kombes Pol Sumardji, Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, mengonfirmasi bahwa implementasi BPKB elektronik telah menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Saat ini, layanan penerbitan e-BPKB difokuskan pada Polda di berbagai daerah, sementara implementasi di tingkat Polres akan menyusul dalam waktu dekat.

Salah satu pertanyaan yang sering diajukan adalah mengenai biaya penerbitan BPKB elektronik. Sumardji menjelaskan bahwa saat ini, biaya penerbitan e-BPKB masih sama dengan biaya penerbitan BPKB konvensional.

"PNBP (penerimaan negara bukan pajak untuk BPKB elektronik) belum ada perubahan," ujar Sumardji.

Hal ini berarti masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya biaya tambahan dalam pengurusan BPKB elektronik.

Biaya penerbitan BPKB, baik konvensional maupun elektronik, mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri. Peraturan ini mengatur biaya penerbitan BPKB untuk berbagai jenis kendaraan bermotor.

Berdasarkan peraturan tersebut, biaya penerbitan BPKB baru atau penggantian kepemilikan adalah sebagai berikut:

  • Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3: Rp 225.000
  • Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih: Rp 375.000

Keunggulan BPKB Elektronik

BPKB elektronik hadir dengan sejumlah keunggulan dibandingkan dengan BPKB konvensional. Salah satu keunggulan utamanya adalah dari segi fisik. BPKB elektronik memiliki ukuran yang lebih kecil, serupa dengan paspor elektronik. Di bagian belakang BPKB terdapat chip yang menyimpan data kendaraan secara lengkap. Chip ini dapat dipindai menggunakan perangkat NFC (Near Field Communication) yang umumnya terdapat pada smartphone.

Selain itu, pemilik kendaraan juga dapat menggunakan aplikasi eBPKB Mobile untuk mengakses data kendaraan. Cukup dengan menempelkan smartphone yang memiliki fitur NFC ke bagian belakang BPKB elektronik, data kendaraan akan langsung ditampilkan pada layar smartphone.

"Kalau dulu BPKB dengan paper yang cukup lebar. Nanti kecil seperti paspor di situ ada chip yang berisi data-data kendaraan lengkap. Jika hilang cukup kita akses dengan mudah untuk bisa dicetak kembali," jelas Sumardji.

Keunggulan lain dari BPKB elektronik adalah kemudahan dalam penyimpanan dan akses data. Data kendaraan tersimpan secara digital dan terenkripsi, sehingga lebih aman dari pemalsuan atau kerusakan fisik. Selain itu, jika BPKB hilang, data kendaraan dapat dengan mudah diakses dan dicetak ulang.