Ombudsman NTT Terima Aduan Terkait Biaya Pengurusan SIM C yang Melebihi Ketentuan
Ombudsman Nusa Tenggara Timur (NTT) menyoroti adanya keluhan masyarakat terkait layanan di kepolisian daerah tersebut, khususnya pada unit lalu lintas. Keluhan utama yang diterima adalah terkait biaya pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang dianggap tidak sesuai dengan tarif resmi.
Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, mengungkapkan bahwa masyarakat mengeluhkan biaya pembuatan SIM C yang mencapai Rp 400.000. Angka ini dinilai jauh melebihi tarif yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri. Praktik ini disinyalir terjadi di luar prosedur yang seharusnya.
Persoalan ini telah disampaikan dalam Rapat Kerja Teknis Bidang Reformasi Birokrasi Polri Tahun Anggaran 2025 yang dihadiri oleh berbagai satuan kerja di jajaran Polda NTT dan Polres se-NTT. Darius Beda Daton menyampaikan data laporan masyarakat yang diterima Ombudsman NTT dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2023, tercatat 1.106 laporan, kemudian meningkat menjadi 1.071 laporan pada tahun 2024. Hingga Mei 2025, Ombudsman telah menerima 279 laporan.
Layanan kepolisian menjadi substansi laporan yang paling banyak diadukan. Selain Lalu Lintas, unit layanan lain yang kerap dikeluhkan adalah Reserse Kriminal (Reskrim), Samsat, Intelkam, dan KBO. Pada fungsi Reskrim, keluhan yang sering muncul adalah terkait:
- Tidak adanya pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan/penyidikan (SP2HP).
- Penundaan yang berlarut dalam proses penyelidikan/penyidikan.
- Pemungutan biaya saat pelapor ingin mendapatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL).
- Pembebanan biaya dalam proses pencabutan berkas perkara ketika pihak-pihak yang bersengketa sepakat untuk berdamai.
Sementara itu, pada fungsi Lalu Lintas, keluhan yang mendominasi antara lain:
- Keterbatasan pelayanan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru yang hanya tersedia di beberapa Polres, sehingga masyarakat harus mengurusnya di Polda dengan konsekuensi waktu dan biaya tambahan.
- Pungutan untuk Pelayanan Surat Tanda Lapor Kendaraan Plat Luar setiap 3 bulan di Polres tertentu.
- Kewajiban pengurusan dokumen kendaraan baru melalui agen (on the road) yang membebankan biaya tambahan yang digabungkan dengan harga kendaraan.
Darius Beda Daton menekankan pentingnya perbaikan layanan di unit Lalu Lintas dan Reskrim, mengingat kedua unit ini merupakan representasi dari citra Polri di mata masyarakat. Ia mengajak seluruh jajaran kepolisian untuk bekerja sama dalam menangani pengaduan masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan.
Di sisi lain, Ombudsman NTT mengapresiasi adanya sembilan satuan kerja di Polda NTT dan Polres yang dinilai memenuhi kriteria untuk diajukan ke Kementerian PANRB guna memperoleh Piagam Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Diharapkan, kesembilan satuan kerja tersebut dapat memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan dan berhasil meraih predikat WBK.