Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Diciduk di Depok, Ratusan Gram Sabu dan Ganja Disita

Aparat kepolisian dari Sektor Tajur Halang berhasil membekuk seorang pria berinisial MA (30), yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Penangkapan MA, yang juga dikenal dengan julukan Tempe, dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Kampung Bulak Cipinang, Cipayung, Kota Depok, pada hari Jumat (16/5/2025).

Kepala Polsek Tajur Halang, Iptu Tamar Bekti, mengungkapkan bahwa penangkapan MA merupakan hasil dari penyelidikan mendalam terkait informasi mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah Kampung Bulak Cipinang. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah paket sabu seberat total 125 gram dan ganja seberat 919 gram yang disembunyikan di rak piring dan kulkas rumah kontrakan MA.

Menurut pengakuan MA, dirinya hanya bertugas sebagai penempel paket narkoba sesuai perintah dari seorang narapidana bernama Mamei yang mendekam di Lapas Tangerang. MA mengaku tidak pernah berkomunikasi langsung dengan konsumen maupun Mamei, melainkan hanya menerima instruksi melalui pesan singkat WhatsApp. Ia bertugas menempelkan paket di lokasi yang ditentukan, kemudian mengirimkan foto sebagai bukti kepada Mamei. Atas jasanya tersebut, MA dijanjikan upah sebesar Rp 4,5 juta.

"Dia hanya menempel paket, kemudian mengirimkan foto kepada yang menyuruhnya, yang diduga berada di dalam lapas. Jadi, dia tidak pernah berkomunikasi dengan korban-korban," ujar Iptu Tamar.

MA sendiri diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus narkoba. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap Mamei, yang diduga sebagai pengendali utama jaringan narkoba tersebut dari dalam Lapas Tangerang.

"Informasi yang kami dapat dari Tempe ini ada temannya bernama Mamei, dia DPO. Pelaku bilang, Mamei ini memang di Lapas Tangerang," ungkap Iptu Tamar.

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, dan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup.

Berikut barang bukti yang diamankan:

  • Sabu seberat 125 gram
  • Ganja seberat 919 gram