PHK Karyawan Sritex di Tengah Lembur: Serikat Pekerja Pertanyakan Keputusan Kurator
PHK Karyawan Sritex di Tengah Lembur: Serikat Pekerja Pertanyakan Keputusan Kurator
Koordinator Serikat Pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Group, Slamet Kaswanto, mengungkapkan keheranan atas kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dilakukan oleh kurator terhadap karyawan Sritex Sukoharjo. PHK yang diumumkan pada 26 Februari 2025 tersebut dinilai janggal karena masih ditemukan karyawan yang tengah bekerja lembur pada saat pengumuman tersebut disampaikan. Hal ini disampaikan Slamet dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2025).
"Bayangkan, karyawan masih bekerja lembur, namun secara tiba-tiba di-PHK," ujar Slamet. Ia menjelaskan bahwa masa kerja efektif karyawan berakhir pada 28 Februari 2025, dengan penutupan resmi perusahaan pada 1 Maret 2025. Lebih memprihatinkan lagi, gaji karyawan untuk bulan Februari, bahkan Januari 2025, beserta tunjangan hari raya (THR) dan pesangon belum dibayarkan saat perusahaan resmi ditutup. Meskipun demikian, berkat advokasi yang dilakukan, sebagian gaji karyawan telah berhasil dicairkan.
Slamet mengungkapkan bahwa proses pembayaran gaji masih belum tuntas dan membutuhkan dukungan lebih lanjut dari Komisi IX DPR RI untuk mendesak kurator menyelesaikan kewajibannya. "Kami masih berupaya untuk mendapatkan sisa gaji dan hak-hak karyawan lainnya. Kami berharap Komisi IX dapat membantu kami dalam proses ini," tambahnya. Kejanggalan lainnya yang disoroti Slamet adalah waktu pelaksanaan PHK yang dinilai mencurigakan, yaitu dua hari sebelum memasuki bulan Ramadhan.
Dugaan adanya upaya untuk menghindari kewajiban pembayaran THR menjadi pertanyaan besar bagi Serikat Pekerja. Sebelumnya, Serikat Pekerja telah menyampaikan kondisi Sritex yang tengah menghadapi pailit kepada Presiden Prabowo Subianto pada Oktober 2024 lalu, saat Presiden memimpin retreat kabinet di Magelang, Jawa Tengah. Presiden saat itu menegaskan agar PHK di Sritex dihindari dan perusahaan tetap beroperasi. Namun, kurator justru mengambil keputusan PHK yang dinilai mendadak dan merugikan karyawan.
Slamet mempertanyakan apakah tindakan kurator ini sesuai dengan amanat Presiden dan apakah ada indikasi pelanggaran hukum dalam proses PHK tersebut. "Kami bertanya-tanya, apa yang sebenarnya terjadi? Apakah ini merupakan upaya untuk menghindari pembayaran THR kepada karyawan? Enam bulan perusahaan tetap beroperasi setelah pernyataan Presiden, lalu PHK dilakukan secara tiba-tiba menjelang Ramadhan. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan dan kecurigaan," tegas Slamet. Serikat pekerja akan terus memperjuangkan hak-hak karyawan yang terdampak PHK tersebut dan berharap mendapat perlindungan hukum yang layak.
Berikut poin penting terkait permasalahan PHK karyawan Sritex:
- PHK dilakukan pada 26 Februari 2025, sementara karyawan masih lembur.
- Gaji Februari, Januari, THR, dan pesangon belum dibayarkan saat PHK diumumkan.
- Waktu PHK yang berdekatan dengan Ramadhan menimbulkan kecurigaan upaya penghindaran pembayaran THR.
- Pernyataan Presiden sebelumnya meminta agar PHK dihindari.
- Serikat pekerja mempertanyakan legalitas dan etika tindakan kurator.
- Serikat pekerja akan terus berupaya untuk mendapatkan hak-hak karyawan yang belum terbayarkan.