Jadwal Penerimaan Siswa Baru SMA/SMK Jawa Tengah Tahun 2025 Diperpanjang: Kesempatan Lebih Luas Bagi Calon Peserta Didik

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah telah mengumumkan penyesuaian jadwal penting dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun ajaran 2025/2026.

Perubahan ini terutama menyasar pada perpanjangan masa pengajuan akun dan verifikasi berkas, yang semula dijadwalkan berakhir pada 10 Juni 2025, kini diperpanjang hingga 12 Juni 2025. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kebutuhan calon peserta didik (CPD) yang membutuhkan waktu lebih untuk melengkapi persyaratan pendaftaran.

Sekretaris SPMB Jawa Tengah, Sunarto, menyampaikan bahwa perpanjangan waktu ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan kelonggaran bagi para calon siswa dalam menyelesaikan proses pengajuan akun dan verifikasi berkas. Diharapkan, dengan adanya perpanjangan ini, seluruh calon peserta didik dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik.

Keputusan mengenai perubahan jadwal ini secara resmi tertuang dalam Keputusan Kepala Disdikbud Jawa Tengah Nomor 400.3/06780/2025 yang diterbitkan pada 27 Mei 2025. Keputusan ini merevisi Keputusan Kepala Disdikbud Jawa Tengah sebelumnya, yaitu Nomor 400.3/06483, yang mengatur tentang Petunjuk Operasional penyelenggaraan SPMB SMAN dan SMKN Jawa Tengah tahun ajaran 2025/2026.

Berikut adalah jadwal lengkap terbaru SPMB SMA/SMK Jawa Tengah tahun 2025/2026:

  • Pengajuan Akun: 26 Mei - 12 Juni 2025
  • Verifikasi Berkas: 27 Mei - 12 Juni 2025
  • Aktivasi Akun: 3 - 12 Juni 2025
  • Sinkronisasi Data Calon Murid Baru dalam Sistem Aplikasi: 13 Juni 2025
  • Pendaftaran/Pemilihan Sekolah dan Perubahan Pilihan: 14 - 18 Juni 2025
  • Evaluasi dan Masa Tenang: 19 - 20 Juni 2025
  • Pengumuman Hasil Seleksi: 21 Juni 2025
  • Daftar Ulang: 23, 24, 25, dan 30 Juni 2025
  • Pengumuman Daftar Peserta Cadangan: 1 Juli 2025
  • Daftar Ulang (Cadangan): 2 - 4 Juli 2025
  • Awal Tahun Ajaran 2025/2026: 14 Juli 2025

Sunarto juga menekankan bahwa selama masa pendaftaran, calon peserta didik memiliki fleksibilitas untuk mengubah pilihan sekolah, baik antar SMA, antar SMK, maupun dari SMK ke SMA atau sebaliknya. Setelah pengumuman hasil seleksi, calon siswa yang dinyatakan lolos diberikan kesempatan untuk melakukan daftar ulang. Jika terdapat kursi yang tidak diambil pada saat daftar ulang, maka kursi tersebut akan dialokasikan kepada peserta cadangan.

Selain perubahan jadwal, Disdikbud Jawa Tengah juga telah melakukan penyesuaian terhadap kuota untuk masing-masing jalur seleksi SPMB. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan pemerataan kesempatan bagi seluruh calon siswa yang mendaftar di SMA maupun SMK.

Sunarto menjelaskan bahwa dengan adanya perubahan kebijakan ini, calon siswa yang memiliki hak untuk mengikuti seleksi melalui tiga jenis jalur memiliki kesempatan yang relatif sama, dengan rentang antara 30% hingga 33%. Khusus untuk SPMB di SMK, minimal 75% kuota dialokasikan untuk seleksi jalur prestasi, 15% untuk seleksi afirmasi, dan 10% untuk seleksi jalur domisili terdekat atau zonasi.

Pelaksanaan SPMB SMA, SMK, dan SLB di Jawa Tengah tahun 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2025, serta regulasi turunan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur dan SK Kepala Dinas tentang petunjuk operasional SPMB tahun 2025.