RUU KUHAP: Reformasi Sistem Peradilan Pidana untuk Keadilan yang Lebih Baik

Reformasi sistem peradilan pidana Indonesia kembali menjadi sorotan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno, menekankan pentingnya RUU KUHAP untuk memperjelas pembagian wewenang antara penyidik, penuntut, dan hakim dalam proses peradilan.

Oegroseno menyoroti praktik yang kerap terjadi di mana penyidikan dan penuntutan dilakukan oleh lembaga yang sama, terutama dalam kasus-kasus korupsi. Ia mencontohkan kasus Tom Lembong, di mana jaksa dari Kejaksaan Agung melakukan penyidikan dan penuntutan, sehingga hanya hakim yang berasal dari lembaga berbeda. Kondisi ini, menurutnya, berpotensi mengurangi objektivitas dan keadilan bagi tersangka.

“Jika penyidik dan jaksanya berasal dari lembaga yang sama, tersangka kehilangan hak untuk mencari keadilan,” tegas Oegroseno dalam sebuah diskusi yang membahas RUU KUHAP dan reposisi penyidikan Polri. Ia menambahkan bahwa proses peradilan yang timpang dapat menghambat pencapaian kepastian hukum.

Oegroseno mengusulkan adanya pemisahan tugas yang tegas antara penyidik, penuntut, dan hakim. Pemisahan ini diharapkan dapat menjaga objektivitas dalam penanganan perkara dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi semua pihak. "Jadi pembagian tugas penyidikan, penuntutan, pengadilan tadi, ini harus diposisikan pada posisi yang lebih bisa memberikan kepastian tadi," ujarnya.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sendiri telah menunjukkan komitmen untuk mempercepat pembahasan RUU KUHAP yang telah lama masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Pimpinan DPR bahkan telah memberikan izin untuk menggelar rapat dengar pendapat dan pembahasan revisi KUHAP selama masa reses.

Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, menjelaskan bahwa percepatan pembahasan RUU KUHAP ini penting karena ada dua Rancangan Undang-Undang (RUU) lain yang pembahasannya bergantung pada penyelesaian revisi KUHAP, yaitu RUU Perampasan Aset dan Revisi UU Polri. Dengan demikian, penyelesaian RUU KUHAP diharapkan dapat membuka jalan bagi pembahasan dan pengesahan RUU-RUU lainnya yang juga penting bagi penegakan hukum di Indonesia.