Sengketa Hak Cipta 'Nuansa Bening': Peran Ayah Vidi Aldiano Terungkap dalam Persidangan
Sengketa Hak Cipta 'Nuansa Bening': Peran Ayah Vidi Aldiano Terungkap dalam Persidangan
Kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu "Nuansa Bening" yang menyeret nama penyanyi Vidi Aldiano memasuki babak baru. Kuasa hukum Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, Minola Sebayang, mengungkapkan fakta menarik terkait awal mula lagu tersebut dapat dibawakan oleh Vidi Aldiano.
Menurut Minola, inisiatif permintaan izin untuk menyanyikan lagu tersebut datang dari ayah Vidi Aldiano, Harry Aprianto Kissowo, yang memiliki relasi personal dengan Keenan Nasution. Kedekatan inilah yang menjadi dasar pemberian izin awal secara lisan. "Yang meminta lagu ini kepada Keenan Nasution itu adalah orang tuanya Vidi, Bapak Harry Kiss, karena kan ada kedekatan," ujar Minola di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Meski demikian, permasalahan utama yang diperkarakan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti adalah tidak adanya perizinan resmi secara tertulis setiap kali lagu "Nuansa Bening" dibawakan di atas panggung oleh Vidi Aldiano. Menurut kuasa hukum penggugat, izin resmi diperlukan ketika sebuah karya cipta ditampilkan di depan publik.
"Kalau memang ingin membawakan lagu itu di luar mechanical rights, kan memang harus minta izin," tegas Minola Sebayang, merujuk pada Undang-Undang Hak Cipta yang mengatur tentang kewajiban mendapatkan izin dari pencipta lagu sebelum membawakan karya mereka di luar kepentingan mekanikal seperti pembuatan CD atau kaset.
Kasus ini telah resmi bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan diajukan atas dugaan pelanggaran hak cipta. Hingga saat ini, belum ada informasi mengenai kemungkinan penyelesaian sengketa ini melalui jalur damai.
Pihak penggugat berpegang teguh pada Undang-Undang Hak Cipta yang mengatur hak eksklusif pencipta atas karya ciptanya. Hak ini meliputi hak untuk mengumumkan, memperbanyak, dan mendistribusikan karya tersebut. Dalam konteks pertunjukan publik, izin dari pencipta lagu menjadi krusial untuk menghindari pelanggaran hak cipta.
Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:
- Permintaan izin awal dibenarkan berasal dari ayah Vidi Aldiano.
- Pihak penggugat mempersoalkan tidak adanya izin tertulis untuk pertunjukan publik.
- Kasus ini telah memasuki ranah pengadilan dan belum ada tanda-tanda perdamaian.
- Undang-Undang Hak Cipta menjadi landasan hukum dalam sengketa ini.
Perkembangan kasus ini masih akan terus dipantau untuk melihat bagaimana pengadilan akan menimbang bukti-bukti yang diajukan dan bagaimana implikasinya terhadap industri musik Indonesia.