Polisi Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Tangerang, Ratusan Gram Sabu Disita
Petugas Kepolisian Sektor Pinang berhasil membekuk dua orang pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tangerang dan Jakarta Barat. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.
MR (25), menjadi orang pertama yang diamankan petugas di kawasan Green Lake City (GLC), Cipondoh, Kota Tangerang. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,78 gram. Dari hasil interogasi awal, MR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari FJ (29), yang berdomisili di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Pinang bergerak cepat menuju kediaman FJ. Di sana, petugas berhasil mengamankan FJ dan menemukan barang bukti yang jauh lebih besar, yakni sabu seberat 279,9 gram beserta sebuah timbangan digital. Dengan demikian, total sabu yang berhasil disita dari kedua tersangka mencapai 280,68 gram.
Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko mengungkapkan bahwa kedua pelaku menjalankan bisnis haramnya dengan sistem tempel. Mereka menunggu instruksi dari seorang pemasok yang identitasnya sudah diketahui oleh pihak kepolisian. Saat ini, MR dan FJ mendekam di sel tahanan Mapolsek Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Daftar barang bukti yang disita:
- Sabu seberat 0,78 gram (dari MR)
- Sabu seberat 279,9 gram (dari FJ)
- Satu unit timbangan digital (dari FJ)