Polda Metro Jaya Kembali Berikan Penangguhan Penahanan Terhadap Mahasiswa Terkait Aksi Unjuk Rasa di Balai Kota
Polda Metro Jaya kembali memberikan angin segar bagi mahasiswa yang sebelumnya ditahan terkait aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta. Satu orang mahasiswa dengan inisial MAA, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, kini mendapatkan penangguhan penahanan dan diizinkan untuk pulang.
"Benar, yang bersangkutan dengan inisial MAA hari ini ditangguhkan penahanannya dan diizinkan pulang," ujar Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, kepada awak media pada Jumat (30/5/2025).
Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah memberikan penangguhan penahanan terhadap 15 mahasiswa lainnya yang juga terlibat dalam aksi unjuk rasa tersebut. Mereka telah dipulangkan pada Rabu (28/5), setelah mendapatkan jaminan dari pihak keluarga.
"Penangguhan penahanan ini diberikan dengan jaminan dari pihak keluarga," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Kasus ini bermula ketika Polda Metro Jaya menetapkan 15 mahasiswa sebagai tersangka terkait aksi demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (21/5). Penetapan tersangka ini didasarkan pada sejumlah barang bukti yang ditemukan oleh pihak kepolisian.
"Berdasarkan barang bukti yang ada, seperti visum terhadap korban, flashdisk berisi video dan dokumentasi peristiwa, maka 15 orang dari 93 orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," terang Kombes Ade Ary pada Jumat (23/5).
Ke-15 mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah TMC, ARP, RN, FNM, AAA, RYD, MKS, ENAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, dan WPAR. Mereka diduga melakukan tindak pidana penghasutan, pengeroyokan, serta melawan petugas.
Tak berselang lama, polisi kembali menangkap satu mahasiswa lainnya yang terlibat dalam aksi demonstrasi tersebut. Mahasiswa berinisial MAA ditangkap di kediamannya di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
"Tersangka MAA, seorang mahasiswa dari Universitas TS, ditangkap di rumahnya di Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada pukul 00.18, tanggal 24 Mei 2025," ungkap Kombes Ade Ary.
Penangkapan MAA dilakukan oleh tim gabungan Subdit Kamneg dan Subdit Resmob Polda Metro Jaya. Dengan penangkapan ini, total mahasiswa yang diamankan terkait aksi demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta menjadi 16 orang.
Berikut daftar dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para tersangka:
- Penghasutan
- Pengeroyokan
- Melawan petugas