Panduan Cermat Memilih Hewan Kurban Idul Adha 2025: Jaminan Aman dan Sesuai Syariat

Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah yang jatuh pada tanggal 6 Juni 2025, umat Muslim di Jakarta dan sekitarnya mulai mempersiapkan diri untuk melaksanakan ibadah kurban. Memilih hewan kurban yang memenuhi syarat syariat dan kesehatan merupakan hal penting agar ibadah yang dijalankan sah dan berkah. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui akun Instagram resminya, @dkijakarta, mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan teliti dalam memilih hewan kurban, terutama dengan adanya potensi penyakit hewan seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Lumpy Skin Disease (LSD).

Berikut adalah panduan komprehensif yang perlu diperhatikan sebelum membeli hewan kurban:

Memastikan Kelayakan Hewan Kurban

  • Usia yang Cukup:

    • Kambing atau domba minimal berusia 1 tahun. Ciri-cirinya adalah telah tumbuh sepasang gigi tetap.
    • Sapi atau kerbau minimal berusia 2 tahun. Sama seperti kambing, indikatornya adalah telah tumbuh sepasang gigi tetap.
    • Kondisi Fisik yang Ideal:

    • Hindari memilih hewan yang terlalu kurus. Tulang yang menonjol secara berlebihan menandakan hewan tersebut kurang sehat atau kekurangan gizi.

    • Bebas Cacat:

    • Pastikan hewan tidak pincang.

    • Tidak buta.
    • Memiliki dua testis yang lengkap dan simetris (untuk hewan jantan).
    • Ekor utuh, tidak putus sebagian maupun seluruhnya.
    • Kesehatan yang Prima:

    • Hewan terlihat aktif dan bergairah.

    • Mata bersinar dan telinga bersih.
    • Bulu mengkilap dan tidak rontok.
    • Nafsu makan baik.
    • Kulit tampak bersih dan segar.

Tips Transaksi yang Aman

  • Beli dari Sumber Terpercaya:

    • Pilihlah pedagang resmi atau lembaga sosial-keagamaan yang memiliki reputasi baik.
    • Periksa Dokumen Kesehatan:

    • Mintalah Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau sertifikat veteriner sebagai bukti bahwa hewan telah diperiksa dan dinyatakan sehat.

    • Ketahui Asal-Usul Hewan:

    • Jangan ragu untuk menanyakan asal-usul hewan dan riwayat karantinanya untuk memastikan keamanannya.

Memastikan Keamanan Tempat Penjualan

  • Bebas Penyakit:

    • Pastikan tempat penjualan bebas dari penyakit PMK dan LSD.
    • Lokasi Resmi:

    • Pilihlah lokasi penjualan yang resmi dan telah ditetapkan oleh pemerintah setempat.

    • Fasilitas yang Memadai:

    • Terdapat pagar pembatas atau kandang tertutup untuk mencegah hewan berkeliaran.

    • Limbah ternak dikelola dengan baik melalui disinfeksi atau pemusnahan.
    • Idealnya, tempat penjualan juga dilengkapi dengan kandang karantina, kandang isolasi, fasilitas pemotongan bersyarat, tempat pengolahan dan penguburan limbah, serta alat disinfeksi dan perebusan organ dalam.

Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan masyarakat dapat memilih hewan kurban dengan cermat dan aman, sehingga ibadah kurban yang dilaksanakan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan syariat Islam.