KPK Dorong Standarisasi Pendidikan Hukum bagi Penyidik dalam RKUHAP

KPK Usulkan Syarat Pendidikan Hukum untuk Penyidik dan Penyelidik dalam RKUHAP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan usulan penting terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menekankan perlunya standarisasi pendidikan bagi para penyelidik dan penyidik, dengan mengusulkan persyaratan minimal bergelar Sarjana Hukum (S1).

Usulan ini dilatarbelakangi oleh adanya kesenjangan persyaratan pendidikan antara aparat penegak hukum yang berbeda. Saat ini, advokat, jaksa, dan hakim telah memiliki standar pendidikan minimal S1 Ilmu Hukum. Sementara itu, persyaratan serupa belum diterapkan bagi penyelidik dan penyidik. KPK berpandangan bahwa keseragaman latar belakang pendidikan hukum akan meningkatkan kualitas penegakan hukum secara keseluruhan.

Perlunya Kejelasan Batas Waktu Penyidikan dan Penuntutan

Selain standarisasi pendidikan, KPK juga menyoroti pentingnya pengaturan yang jelas dan tegas mengenai tenggang waktu penyidikan dan penuntutan dalam RKUHAP. Menurut Johanis, kepastian hukum dalam proses penyidikan dan penuntutan sangat krusial bagi para pencari keadilan. Dengan adanya batasan waktu yang jelas, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih efisien dan transparan.

Penghapusan Penyidik Pembantu dan Perlindungan Pelapor

Dalam usulannya, KPK juga menyinggung mengenai penghapusan peran Penyidik Pembantu. Selain itu, KPK juga mendorong adanya pengaturan yang lebih komprehensif mengenai perlindungan terhadap pelapor tindak pidana. Perlindungan terhadap pelapor dianggap penting untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.

DPR Percepat Pembahasan RKUHAP

Pembahasan RKUHAP saat ini tengah menjadi prioritas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pimpinan DPR telah memberikan izin untuk menggelar rapat dengar pendapat dan pembahasan RKUHAP selama masa reses. Langkah ini menunjukkan komitmen DPR untuk mempercepat penyelesaian RKUHAP, mengingat pentingnya undang-undang ini dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, menyampaikan bahwa percepatan pembahasan RKUHAP diperlukan karena ada undang-undang lain yang menunggu penyelesaian RKUHAP.

Daftar Usulan KPK dalam RKUHAP:

  • Syarat pendidikan minimal S1 Ilmu Hukum bagi penyelidik dan penyidik.
  • Pengaturan yang jelas dan tegas mengenai tenggang waktu penyidikan.
  • Pengaturan yang jelas dan tegas mengenai tenggang waktu penuntutan.
  • Penghapusan peran Penyidik Pembantu.
  • Pengaturan mengenai perlindungan terhadap pelapor.