Tragedi di Magelang: Pria Wonosobo Meregang Nyawa Akibat Penganiayaan Mantan Kakak Ipar

Malang Melintang di Jalanan, Pria Wonosobo Jadi Korban Penganiayaan di Magelang

Kabupaten Magelang digegerkan dengan kasus penganiayaan yang berujung maut. Agus Slamet, seorang pria asal Wonosobo, Jawa Tengah, ditemukan tergeletak tak berdaya di wilayah Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang. Setelah dilarikan ke rumah sakit, nyawa Agus tak tertolong.

Peristiwa tragis ini bermula ketika Polsek Salaman menerima laporan mengenai seorang pria yang ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di Dusun Brengkel 1, Desa Salaman. Pria tersebut, yang kemudian diketahui bernama Agus Slamet, segera dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah Merah Putih untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, sayang seribu sayang, luka-luka yang diderita Agus terlalu parah.

"Saat diperiksa oleh tim medis, ditemukan luka lebam pada wajah dan mata kiri korban," ungkap Kombes Herbin Garba Wiyata Jaya Sianipar dalam konferensi pers terkait Operasi Aman Candi. Hasil penyelidikan lebih lanjut mengarah pada satu nama: RA, mantan kakak ipar korban, sebagai pelaku penganiayaan.

Motif Penganiayaan Terungkap: Dipicu Kesalahpahaman dan Pengaruh Alkohol

RA berhasil diamankan pihak kepolisian sehari setelah penemuan Agus di jalanan dusun. Menurut keterangan AKP La Ode Arwansyah, penjabat sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang, insiden bermula ketika Agus berkunjung ke rumah mantan istrinya di Dusun Brengkel 1. Kedatangannya bertujuan untuk menjemput anaknya.

Nahas, kunjungan tersebut justru memicu kesalahpahaman antara Agus dan mantan istrinya. RA, yang saat itu berada di lokasi dan dalam kondisi mabuk akibat minuman keras, merasa tersinggung dengan situasi tersebut. Emosi yang memuncak membuat RA gelap mata dan melakukan penganiayaan terhadap Agus hingga babak belur.

Korban sempat berusaha melarikan diri dari amukan pelaku, namun luka-luka yang dideritanya membuatnya ambruk sekitar 500 meter dari tempat kejadian perkara. "Lukanya sangat fatal sehingga menyebabkan korban dirawat di rumah sakit. Tidak sampai seminggu langsung meninggal dunia," jelas Arwansyah.

Atas perbuatannya, RA kini harus berurusan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.