Jawa Barat Pertimbangkan Kebijakan Baru: Sekolah Dimulai Pukul 06.00 dan KBM Hanya Sampai Jumat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah mempertimbangkan perubahan signifikan dalam sistem pendidikan. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengusulkan perubahan jam masuk sekolah untuk siswa dari tingkat dasar hingga menengah atas menjadi pukul 06.00 pagi, mulai Juni 2025.
Usulan ini juga mencakup standarisasi hari belajar di seluruh Jawa Barat, yang akan berlangsung dari Senin hingga Jumat. Langkah ini diambil dengan tujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif dan memberikan waktu istirahat yang lebih panjang bagi siswa di akhir pekan.
"Saya mengajak kepada bupati dan wali kota (para pelajar) hari belajarnya sampai hari Jumat, Sabtu-Minggu libur," ujar Dedi Mulyadi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/5/2025). "Sekarang SMA sampai hari Jumat, SMP sampai hari Sabtu, harusnya menurut saya di Jawa Barat diseragamkan, semua proses belajar mengajar sampai hari Jumat,"
Menurut Dedi Mulyadi, kebijakan serupa pernah diterapkan saat dirinya menjabat sebagai Bupati Purwakarta selama dua periode. Ia mengklaim bahwa perubahan jam belajar dan hari sekolah berhasil menciptakan suasana yang lebih baik bagi perkembangan siswa. Diharapkan, semua bupati dan wali kota di Jawa Barat dapat mendukung dan menerapkan kebijakan ini secara merata di wilayah masing-masing.
Selain perubahan dalam dunia pendidikan, Dedi Mulyadi juga berencana untuk memindahkan kegiatan layanan publik "Abdi Nagri Nganjang ka Warga" yang semula diadakan setiap hari Rabu menjadi hari Jumat. Aktivitas ini akan dimulai setelah shalat Jumat, sekitar pukul 14.00 hingga 15.00 WIB, dan dilanjutkan dengan hiburan rakyat.
Perubahan jadwal ini bertujuan agar orang tua dan siswa dapat lebih mudah berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Dengan dipindahkannya ke hari Jumat sore, diharapkan masyarakat yang baru pulang kerja atau dari aktivitas lainnya dapat menikmati hiburan rakyat tanpa mengganggu kegiatan belajar siswa karena hari Sabtu adalah hari libur.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi juga telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik pada 23 Mei 2025, yang berisi imbauan kepada bupati dan wali kota untuk memberlakukan jam malam bagi siswa. Aturan ini melarang siswa berada di luar rumah pada jam-jam tertentu, kecuali untuk keperluan mendesak seperti kegiatan sekolah, kegiatan keagamaan dengan izin orang tua, atau situasi darurat dan bencana.