Kabar Baik untuk ASN: Pemerintah Tetapkan Uang Lembur dan Makan Lembur Tahun 2026

Kabar Baik untuk ASN: Pemerintah Tetapkan Uang Lembur dan Makan Lembur Tahun 2026

Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian uang lembur dan uang makan lembur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada tahun 2026.

Peraturan ini memberikan kejelasan mengenai kompensasi yang akan diterima oleh ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang melakukan kerja lembur atas perintah dari pejabat yang berwenang. Selain uang lembur, ASN juga berhak menerima uang makan lembur jika bekerja lembur minimal 2 jam berturut-turut, dengan batasan maksimal satu kali pemberian per hari.

Tidak hanya ASN, pemerintah juga memperhatikan kesejahteraan pegawai non-ASN yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah. Pegawai seperti satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti juga akan menerima uang lembur dan uang makan lembur.

Rincian Besaran Uang Lembur dan Makan Lembur:

Berikut adalah rincian besaran uang lembur dan uang makan lembur yang akan diterima oleh ASN dan non-ASN pada tahun 2026:

1. ASN (PNS dan PPPK)

  • Uang Lembur (per jam): * Golongan I: Rp 18.000 * Golongan II: Rp 24.000 * Golongan III: Rp 30.000 * Golongan IV: Rp 36.000
  • Uang Makan Lembur (per hari): * Golongan I dan II: Rp 35.000 * Golongan III: Rp 37.000 * Golongan IV: Rp 41.000

2. Non-ASN (Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti)

  • Uang Lembur (per jam): * Non-ASN: Rp 20.000 * Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti: Rp 13.000
  • Uang Makan Lembur (per hari): * Non-ASN: Rp 31.000 * Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti: Rp 30.000

PMK ini juga memberikan catatan penting terkait pegawai non-ASN yang bekerja melalui mekanisme outsourcing. Satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja atau kontrak dengan pihak penyedia tenaga alih daya (outsourcing) tidak termasuk dalam kategori penerima uang lembur dan uang makan lembur yang diatur dalam PMK ini.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kesejahteraan ASN dan pegawai non-ASN yang berkontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan.