Aparat Kepolisian Kepri Gagalkan Penyelundupan 10 Ton Solar Ilegal, Empat Tersangka Diamankan

Polda Kepri Bongkar Sindikat Penyelundupan Solar Ilegal

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar. Sebuah kapal kayu bernama KM Rizki Laut-IV diamankan di perairan Sagulung, Batam, pada hari Kamis (29/05/2025) karena kedapatan mengangkut sekitar 10 ton solar tanpa izin resmi.

Kombes Pol. Silvester Mangombo, Dirkrimsus Polda Kepri, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari aduan masyarakat dan keluhan dari para pengusaha hilir migas serta pemilik izin usaha niaga BBM yang resmi. Mereka resah dengan maraknya praktik penjualan BBM di bawah harga standar yang ditetapkan pemerintah untuk sektor industri. Praktik ini dinilai merugikan negara dan mengganggu iklim usaha yang sehat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditreskrimsus melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan KM Rizki Laut-IV yang sedang berlayar membawa muatan BBM ilegal. Selain mengamankan kapal dan barang bukti berupa 10 ton solar, polisi juga meringkus empat orang yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal ini. Empat orang yang ditangkap terdiri dari satu orang nakhoda kapal dan tiga orang anak buah kapal (ABK).

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pemilik kapal dan muatan solar ilegal tersebut adalah seorang pria berinisial AS. Nakhoda kapal bertindak atas perintah dari seorang pelaku lain berinisial DN. Saat ini, polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku dan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Kapal KM Rizki Laut-IV beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan dan dititipkan di dermaga Ditpolairud Polda Kepri di Sekupang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Selain mengangkut BBM ilegal, kapal tersebut juga diketahui tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar, yang semakin memperkuat indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan.

Atas perbuatan mereka, para pelaku terancam jeratan hukum sesuai dengan Pasal 40 angka 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal ini mengatur tentang kegiatan usaha migas tanpa izin yang sah.

Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar. Polda Kepri berkomitmen untuk terus memberantas praktik-praktik ilegal di sektor migas guna melindungi kepentingan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.