Polisi Buru Dalang Peredaran Narkoba yang Diduga Beroperasi dari Balik Jeruji Besi

Aparat kepolisian kini tengah memburu seorang narapidana bernama Mamei, yang diduga kuat menjadi otak dari jaringan peredaran narkotika yang beroperasi dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang. Perburuan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan seorang kurir narkoba bernama MA (30), yang mengaku sebagai kaki tangan Mamei.

Kepala Polsek Tajur Halang, Iptu Tamar Bekti, mengungkapkan bahwa Mamei telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). "Informasi yang kami peroleh mengindikasikan bahwa Mamei berada di Lapas Tangerang," ujarnya.

MA ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kampung Bulak Cipinang, Cipayung, Kota Depok. Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima polisi mengenai adanya aktivitas pengiriman narkoba di wilayah tersebut. Saat penggerebekan, petugas menemukan sejumlah narkotika jenis sabu dan ganja yang disembunyikan di rak piring dan kulkas. Total sabu yang ditemukan mencapai 125 gram, sementara ganja seberat 919 gram.

Menurut pengakuan MA, ia berperan sebagai kurir narkoba atas perintah Mamei. Koordinasi antara keduanya dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp. MA mengaku tidak pernah berkomunikasi langsung dengan para pembeli. Ia hanya bertugas menempelkan paket narkoba di lokasi yang telah ditentukan dan mengirimkan foto sebagai bukti kepada Mamei. Upah yang diterimanya mencapai Rp 4,5 juta.

"Jadi dia tempel paket, dia kirim foto ke yang menyuruhnya, yang (diduga) di dalam (lapas). Jadi dia tidak pernah komunikasi sama korban-korban," ujar Tamar.

Tamar menambahkan bahwa MA merupakan residivis kasus narkoba. Akibat perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, dan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Barang Bukti yang Diamankan:

  • Sabu: 125 gram
  • Ganja: 919 gram