Warga Negara Nigeria Dideportasi dari Bali Akibat Penyalahgunaan Izin Tinggal dan Dugaan Investasi Bodong

Seorang warga negara Nigeria berinisial KUE (32) dideportasi dari Bali pada Senin, 26 Mei 2025, setelah terbukti melanggar izin tinggal dan diduga terlibat dalam praktik investasi bodong. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari Operasi Bali Becik yang gencar dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk menertibkan keberadaan WNA yang melanggar peraturan keimigrasian di Pulau Dewata.

Penangkapan KUE dilakukan pada tanggal 19 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WITA di kawasan Pura Demak, Denpasar Barat. Tim yang terdiri dari lima personel Seksi Intelijen Kantor Imigrasi Denpasar dan empat personel Direktorat Jenderal Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian berhasil mengamankan KUE setelah melakukan penyelidikan mendalam.

"Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan memang memiliki izin tinggal sebagai investor. Namun, setelah dilakukan pendalaman, terungkap bahwa izin tersebut disalahgunakan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, dalam keterangan resminya pada Rabu, 28 Mei 2025.

KUE diketahui menjabat sebagai manajer di sebuah perusahaan bernama PT VGIM FAMILY. Namun, yang bersangkutan tidak dapat memberikan penjelasan yang meyakinkan mengenai struktur organisasi maupun kegiatan usaha yang dijalankan oleh perusahaan tersebut. Hal ini menimbulkan kecurigaan kuat bahwa KUE mendirikan perusahaan fiktif sebagai kedok untuk memperoleh izin tinggal di Indonesia.

Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa PT VGIM FAMILY INDONESIA tercatat sebagai perusahaan eksportir produk agrikultur yang berdiri sejak tahun 2020, dengan jumlah karyawan antara 5 hingga 10 orang. Namun, keabsahan perusahaan ini masih diragukan mengingat ketidakmampuan KUE dalam menjelaskan operasional bisnisnya.

Setelah menjalani masa detensi selama satu minggu, KUE akhirnya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Ia diterbangkan menggunakan pesawat Qatar Airways QR 963 – QR 1407 dengan rute Denpasar – Doha – Lagos pada pukul 19.20 WITA.

Tindakan deportasi ini didasarkan pada Pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan kewenangan kepada pejabat Imigrasi untuk mengambil tindakan administratif terhadap orang asing yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum.

Selain KUE, pada malam yang sama, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga mendeportasi seorang WNA asal Swiss berinisial BFM (39). BFM diamankan petugas Imigrasi setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas penggalangan dana ilegal untuk anjing liar yang meresahkan warga dan viral di media sosial.