Pondok Pesantren Ora Aji Sleman Klarifikasi Dugaan Penganiayaan Santri
Pihak Yayasan Pondok Pesantren Ora Aji yang diasuh Gus Miftah, berlokasi di Sleman, Yogyakarta, memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang santri berinisial KDR. Melalui kuasa hukumnya, Adi Susanto, pesantren membantah adanya tindakan penganiayaan seperti yang dituduhkan.
Menurut Adi Susanto, memang terjadi kontak fisik terhadap KDR, namun hal tersebut dilakukan sebagai bentuk sanksi atas dugaan tindak pencurian yang dilakukan oleh santri tersebut. Tindakan ini disebut sebagai "pelajaran moral" yang diberikan oleh sesama santri, bukan sebagai tindakan kekerasan yang bertujuan untuk mencederai.
Kronologi kejadian bermula ketika sejumlah santri mendapati indikasi bahwa KDR telah mencuri uang hasil penjualan galon air senilai Rp700.000. Merasa kecewa dan prihatin dengan tindakan tersebut, 13 santri lainnya secara spontanitas memberikan teguran fisik yang dimaksudkan sebagai efek jera. Pihak pesantren menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan tanpa sepengetahuan pengurus pesantren.
"Tidak ada niat untuk menganiaya atau membuat cedera. Ini murni reaksi spontan karena rasa kecewa terhadap tindakan yang bersangkutan," ujar Adi Susanto.
Usai kejadian tersebut, KDR memutuskan untuk meninggalkan pondok pesantren. Beberapa waktu kemudian, kasus ini dilaporkan ke Polresta Sleman, dan 13 santri yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun demikian, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka. Yayasan Pondok Pesantren Ora Aji kemudian mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan pertimbangan bahwa empat di antara 13 santri masih di bawah umur dan semuanya masih membutuhkan pendidikan.
Adi Susanto menyayangkan kejadian ini dan mengungkapkan bahwa upaya mediasi yang telah dilakukan sebelumnya tidak membuahkan hasil. Ia menekankan bahwa tindakan yang dilakukan para santri bukan dilandasi niat jahat, melainkan sebagai respons atas perbuatan yang dianggap melanggar norma dan aturan pesantren.
Sementara itu, Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, mengkonfirmasi bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian. Berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut.
"Kasus ini sedang kami tangani, dan berkasnya sudah kami kirim ke kejaksaan. Awalnya memang ada laporan pencurian dari pihak pesantren, kemudian disusul laporan dugaan penganiayaan," jelas Kombes Pol Edy.
Dalam kasus ini, baik KDR sebagai korban dugaan penganiayaan maupun 13 santri sebagai terduga pelaku, saling melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.