Oknum Pegawai BUMD DKI Jakarta Diduga Lakukan Penganiayaan Terhadap Sopir Truk di Bekasi

Insiden Penganiayaan di SPBU Harapan Indah: Sopir Truk Jadi Korban

Sebuah insiden penganiayaan terjadi di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terletak di kawasan Harapan Indah, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Senin (26/5/2025) sore. Kejadian ini melibatkan seorang sopir truk dengan inisial N, yang menjadi korban kekerasan fisik oleh seorang pria berinisial Z, yang diketahui sebagai pegawai dari salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jakarta.

Menurut keterangan dari Kapolsek Tarumajaya, AKP I Gede Bagus, peristiwa bermula ketika N memasuki area SPBU sekitar pukul 14.20 WIB dengan maksud untuk mengisi bahan bakar kendaraannya. Saat mengantre, truk yang dikemudikan N secara tidak sengaja menyenggol sepeda motor milik Z yang juga sedang menunggu giliran untuk mengisi bahan bakar. Akibat senggolan tersebut, motor Z terjatuh.

Merasa tidak terima dengan kejadian tersebut, Z kemudian mendatangi N dengan emosi yang tidak terkendali. Tanpa basa-basi, Z langsung melayangkan pukulan ke arah sopir truk tersebut. Tidak hanya itu, pelaku juga menarik paksa pakaian korban hingga N terjatuh ke lantai. Akibat serangan mendadak ini, N mengalami luka serius di bagian pinggulnya.

"Pelaku langsung marah dan menarik paksa pakaian N hingga membuatnya jatuh," ungkap I Gede Bagus.

Korban Dilarikan ke Rumah Sakit, Pelaku Terancam Hukuman Penjara

Setelah kejadian penganiayaan tersebut, N segera dilarikan ke Rumah Sakit Eka Hospital Harapan Indah untuk mendapatkan pertolongan medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, diketahui bahwa N mengalami retak tulang pada pinggul sebelah kiri akibat insiden tersebut.

Pihak kepolisian saat ini tengah menangani kasus ini dengan serius. Z, pelaku penganiayaan, terancam jeratan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Jika terbukti bersalah, Z dapat dikenakan hukuman penjara maksimal lima tahun.

Insiden ini menjadi perhatian serius karena melibatkan seorang pegawai BUMD yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Pihak berwajib akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

  • Daftar Kerugian Korban:

    • Luka serius di bagian pinggul
    • Retak tulang pinggul sebelah kiri
    • Trauma fisik dan psikis
  • Potensi Hukuman untuk Pelaku:

    • Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan
    • Hukuman penjara maksimal lima tahun