Tragedi Gunung Kuda: Belasan Penambang Cirebon Meregang Nyawa Akibat Longsor, Aktivitas Tambang Ilegal Diduga Jadi Pemicu

Kabupaten Cirebon berduka. Longsor dahsyat melanda area pertambangan galian C di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Jumat (30/5/2025), merenggut nyawa belasan penambang dan menyebabkan sejumlah lainnya luka-luka.

Tim penyelamat gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan relawan, segera diterjunkan ke lokasi kejadian untuk melakukan evakuasi. Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, mengkonfirmasi bahwa 11 jenazah telah berhasil dievakuasi. Sementara itu, 12 korban luka-luka dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif. Dua di antaranya telah diperbolehkan pulang.

Proses evakuasi berlangsung dramatis dengan mengerahkan empat ekskavator untuk mempercepat pencarian korban yang diduga masih tertimbun material longsor. Beberapa kendaraan pengangkut batu dilaporkan hancur akibat tertimbun longsor.

Tragedi ini memicu sorotan tajam terhadap praktik penambangan di Gunung Kuda. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, mengungkapkan bahwa metode penambangan yang digunakan di lokasi tersebut tidak sesuai standar dan telah berulang kali diperingatkan. Bahkan, sebelum kejadian, pihak ESDM bersama kepolisian telah memasang garis polisi di area tambang.

"Ini adalah sebuah kesalahan dalam metode penambangannya. Kami dari Dinas ESDM sudah memperingatkan berkali-kali," tegas Bambang.

Bambang menjelaskan bahwa karakteristik batuan di lokasi tersebut seharusnya ditambang dari atas secara terasering, bukan dari bawah. Pihaknya sangat menyesalkan pengabaian terhadap peringatan yang telah diberikan.

Saat ini, seluruh aktivitas pertambangan di Gunung Kuda telah dihentikan sementara. Pemerintah Provinsi Jawa Barat mempertimbangkan untuk menutup permanen lokasi tambang tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, menyatakan bahwa izin tambang di lokasi tersebut sebenarnya masih berlaku hingga akhir tahun 2025. Namun, polisi telah mengamankan pemilik tambang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Posko pengaduan juga didirikan untuk membantu masyarakat yang ingin mengidentifikasi korban.

Fokus Investigasi:

  • Metode Penambangan Ilegal: Dugaan praktik penambangan yang tidak sesuai standar menjadi fokus utama investigasi.
  • Pengabaian Peringatan: Pihak berwenang akan mendalami mengapa peringatan terkait metode penambangan yang aman diabaikan.
  • Tanggung Jawab Pemilik Tambang: Polisi akan menyelidiki peran dan tanggung jawab pemilik tambang dalam tragedi ini.

Tragedi Gunung Kuda menjadi pengingat pahit akan pentingnya keselamatan dalam aktivitas pertambangan dan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap praktik penambangan ilegal.