Komnas Haji Usulkan Penataan Haji Furoda Melalui Revisi UU Haji

Komisi Nasional Haji (Komnas Haji) mendesak agar pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera merumuskan syarat dan aturan haji furoda ke dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Desakan ini muncul menyusul potensi kegagalan penerbitan visa haji furoda tahun 2025, yang dianggap sebagai momentum penting untuk menata ulang sistem penyelenggaraan ibadah haji jalur non-kuota tersebut.

Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menyatakan bahwa revisi UU PIHU akan menjadi agenda pembahasan antara pemerintah dan DPR setelah musim haji 2025 berakhir. Ia menekankan perlunya pengaturan yang lebih rinci mengenai mekanisme, syarat, dan standar pelayanan haji furoda. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang lebih baik bagi jemaah, menghindari potensi kerugian materiil maupun sosial yang mungkin timbul.

Mustolih juga menyoroti minimnya informasi dan transparansi terkait risiko yang melekat pada haji furoda, serta perubahan kebijakan yang mungkin terjadi sewaktu-waktu oleh otoritas Arab Saudi. Meski demikian, ia meminta masyarakat untuk tidak menyalahkan pemerintah atas tidak terbitnya visa haji furoda pada musim haji tahun ini. Menurutnya, penerbitan visa furoda sepenuhnya berada di luar tanggung jawab pemerintah dan merupakan urusan bisnis antara jemaah dan penyelenggara perjalanan haji.

"Visa haji furoda belum juga diterbitkan oleh otoritas Arab Saudi sampai batas akhir pelayanan. Ini bukan tanggung jawab pemerintah karena berada di luar kuota resmi," tegas Mustolih. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan UU PIHU, tanggung jawab pemerintah terbatas pada kuota resmi, yang terdiri dari 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.

Visa haji furoda, yang juga dikenal sebagai visa mujamalah, merupakan jalur undangan yang diurus langsung oleh pihak travel dan tidak termasuk dalam kuota nasional yang ditetapkan pemerintah. Komnas Haji menyarankan agar jemaah yang mengalami masalah dengan visa haji furoda dapat menyelesaikan masalah tersebut secara musyawarah dengan pihak yang berwenang.

Mustolih menyampaikan bahwa masih ada peluang untuk mendapatkan pengembalian dana, penjadwalan ulang, atau pengalihan ke kuota haji khusus. Beberapa travel resmi bahkan telah menyatakan kesiapan mereka untuk mengembalikan biaya jemaah calon haji secara penuh sebagai bentuk tanggung jawab dan upaya menjaga reputasi, meskipun hal ini akan menyebabkan kerugian besar akibat pembatalan keberangkatan.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa keterlambatan penerbitan visa haji furoda berada di luar kewenangan Kementerian Agama (Kemenag). "Iya, kami lagi menunggu (keputusan) Saudi. Itu kan di luar kewenangan kami," kata Nasaruddin. Meskipun demikian, Menag menyatakan bahwa pihaknya akan tetap berupaya membantu berkomunikasi dengan otoritas Arab Saudi terkait masalah ini.

Nasaruddin mengungkapkan bahwa otoritas Arab Saudi sebenarnya telah mengeluarkan visa untuk sebagian jemaah furoda, namun masih banyak jemaah yang menunggu keberangkatan karena visanya belum terbit. "Sebagian sudah ada, tapi masih ada daftar tunggunya, belum keluar. Nah, yang mengeluarkan visa kan di sana ya (pemerintah Arab Saudi)," ujarnya.

Kemenag, menurut Nasaruddin, terus melakukan lobi intensif kepada pemerintah Arab Saudi agar proses penerbitan visa furoda dapat dipermudah, sebagai bentuk upaya membantu jemaah haji furoda yang terdampak.